Terkait Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Sekda Berkonsultasi ke Dirjend Bina Keuda

LUBUK LINGGAU-Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa didampingi Kepala Bappeda Litbang, H Erma Endi Kesuma dan Kepala BPPRD, H Hendra Gunawan melakukan konsultasi dengan Dr Fernando H Siagian,  S.STP,  MSi selaku Kasubdit Perencanaan  Anggaran  Daerah Wilayah  I Direktorat Perencanaan  Anggaran Daerah,  Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor I Tahun 2025 di Kantor Dirjend Bina Keuangan Daerah, Kamis (30/1/2025).

Sebagaimana diketahui dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025, Presiden menginstruksikan agar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melakukan revieu terhadap pelaksanaan APBN dan APBD sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam hal efisiensi anggaran.