Sejarah Kota Lubuk Linggau
Tahun 1929 status Lubuk Linggau adalah sebagai Ibu Kota Marga Sindang Kelingi Ilir, di bawah Onder District Musi Ulu. Onder District Musi Ulu sendiri ibu kotanya adalah Muara Beliti.Tahun 1933 Ibu kota Onder District Musi Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuk Linggau. Pada tahun 1942–1945 Lubuk Linggau menjadi Ibu kota Kewedanan Musi Ulu dan dilanjutkan setelah kemerdekaan. Pada waktu Clash I tahun 1947, Lubuk Linggau dijadikan Ibu kota Pemerintahan Provinsi Sumatra Bagian Selatan. Tahun 1948 Lubuk Linggau menjadi Ibu kota Kabupaten Musi Ulu Rawas dan tetap sebagai Ibu kota Keresidenan Palembang.
Pada tahun 1956 Lubuk Linggau menjadi Ibu kota Daerah Swatantra Tingkat II Musi Rawas. Tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuk Linggau ditetapkan statusnya sebagai Kota Administratif. Tahun 2001 dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuk Linggau statusnya ditingkatkan menjadi Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota Lubuk Linggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.
Pembangunan Kota Lubuk Linggau telah berjalan dengan pesat seiring dengan segala permasalahan yang dihadapinya dan menuntut ditetapkannya langkah-langkah yang dapat mengantisipasi perkembangan Kota, sekaligus memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Untuk itu diperlukan Manajemen Strategis yang diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan Kota Lubuk Linggau sebagai kota transit ke arah yang lebih maju menuju Kota Metropolitan. Kota Lubuk Linggau terletak pada posisi geografis yang sangat strategis yaitu di antara provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu serta ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Palembang) dan merupakan jalur penghubung antara Pulau Jawa dengan kota-kota bagian utara Pulau Sumatra.[5]