Surat Edaran Nomor: 204/SE/DPKPB/VII/2021
Surat Edaran Nomor: 204/SE/DPKPB/VII/2021
Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk pengendalian penyebaran virus COVID-19 di Kota Lubuklinggau

Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Koperasi RI
Pemerintahan•29 Juli 2026
PP 28/2025 Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan Bagi Pelaku Usaha
Pemerintahan•5 hari yang lalu
Sosialisasi Akreditasi Gugus Depan Pramuka Digelar di Lubuk Linggau
Pendidikan•5 hari yang lalu