Staf Ahli Pimpin Rapat Pedoman Penyelenggaraan RT
Staf Ahli Pimpin Rapat Pedoman Penyelenggaraan RT
LUBUKLINGGAU-Staf Ahli Wali Kota Lubuk Linggau Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Heri Suryanto memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan Pedoman Penyelenggaraan RT di Kota Lubuk Linggau, Kamis (4/8/2025).
Kabag Pemerintahan, Ira Dwi Aryani menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang berkaitan seperti masa jabatan, kemudian syarat saat pencalonan RT terjadi perubahan yang mempedomati Permendagri Nomor 18.
Selain itu, ada perubahan pelaksanaan pemilihan menjadi lima tahun sekali, kriteria peserta pemilihan ketua RT, masa jabatan yang menjadi 5 tahun serta hal lainnya dibahas pada rapat tersebut.
Hadir Asisten I, Erwin Armeidi, Kepala Dinas Capil, M Ikbal, perwakilan Kabag Hukum, serta para camat. (Aaf)
Berita Terkait
Sekda Pimpin Rapat Persiapan Pelepasan Keberangkatan Jamaah Haji
Lubuk Linggau•6 hari yang lalu
Wakil Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri Kegiatan Sultan Muda Xpora
Pemerintahan•6 hari yang lalu
Asisten II Menghadiri Entry Meeting Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel terkait Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2026
Lubuk Linggau•1 minggu yang lalu
Gubernur Sumatera Selatan Kunjungi Rumah Duka Ayahanda Wali Kota Lubuk Linggau
Lubuk Linggau•1 minggu yang lalu