Staf Ahli Ikut Musnahkan 1,8 Kg Sabu

LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau yang di wakili staf ahli bidang politik dan hukum, Asron Erwandi hadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram yang dilaksanakan oleh Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyebutkan bahwa Barang Bukti (BB) narkoba ini harus dimusnahkan untuk menghindanri penyalahgunaan oleh oknum, mengingat harga BB tersebut mahal dan sangat menggiurkan.
Sementara, Staf Ahli Wali Kota menampaikan semoga keluarga dan warga kota Lubuklinggau tidak terjerat bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.
"Semoga keluarga kita dan masyarakat Lubuklinggau terhindar dari narkoba dan hidup sehat tanpa narkoba," ungkapnya.(*aaf)
Berita Terkait
Wali Kota Buka Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Lubuk Linggau•Kemarin
DPRD Kota Lubuk Linggau Sahkan APBD Perubahan Tahun 2026
rapat•2 hari yang lalu