PERNYATAAN PERS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TERKAIT PELONGGARAN PENGGUNAAN MASKER, SELASA 17 MEI 2022
Assalamuâalaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian,
Dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.
Yang pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.
Demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini.
Wassalamuâalaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Koperasi RI
Pemerintahan•29 Juli 2026
Ketua TP PKK Hadiri dan Ikuti Kajian Dwi Bulanan "Pulih Bersama Allah"
Lubuklinggau•3 hari yang lalu
Wako Pimpin Upacara Hardiknas di SMP 12 Lubuklinggau
Pemerintahan•3 hari yang lalu
Wako Hadiri Puncak Peringatan HUT Damkar, HUT Pol PP dan HUT Linmas
Pemerintahan•5 hari yang lalu