Telepon: 0822 60000 254
Logo
Kota Lubuklinggau
Linggau Juara
Bahasa
(0733) 321234
info@lubuklinggaukota.go.id

Pengelolaan TOM dan TOS Harus Dioptimalkan untuk Peningkatan PAD

1 Februari, 2024
Didit Riancono
40 views
Berita Daerah


LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan memimpin rapat pembahasan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2024 sekaligus pengelolaan sarana dan prasarana olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Lubuklinggau di Ruang Rapat Sekda Kota Lubuklinggau, Rabu (31/1/2024)
Dalam arahannya, Herdawan menjelaskan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah pada 2024 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sementara berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Lubuklinggau untuk OPD Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) sudah ada unit pengelolaan sarana dan prasarana tersendiri dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Sarana dan prasarana seperti Taman Olahraga Megang (TOM) dan Taman Olahraga Silampari (TOS) betul-betul harus dimanfaatkan secara optimal dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tandasnya.
Masih menurut dia, saat ini pengelolaan barang milik negara masih ditangani oleh beberapa dinas, namun kedepan akan dikelola oleh satu OPD saja.
Misalnya pengelolaan taman serta rehab bangunan masih dibawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukinan (Perkim), pengelolaan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan pajak retribusi oleh Bapenda.
“Berkaitan dengan retribusi, apabila sudah dibentuk UPT, maka dalam pengelolaaannya menjadi tanggungjawab UPT terkait,” tandasnya.
Mengenai teknis pemungutan retribusi pada sarana dan prasarana olahraga, Herdawan meminta agar betul-betul didata sehingga bisa dapat berjalan efektif dan sesuai harapan.
Sementara itu, Sekretaris Dispora, Adi Wena menyampaikan pihaknya telah membentuk UPT, hanya saja sampai saat ini belum berjalan maksimal.
Sejauh ini lanjut Adi Wena, pengelolaan TOM dan TOS telah diserahkan dari Dinas Perkim ke Dispora.
Tapi pihaknya belum mengetahui apakah para pekerjanya juga ikut diserahkan ke Dispora atau masih tetap berada di Dinas Perkim.
Kendati demikian, pihaknya menginginkan berkaitan dengan pengelolaan taman tetap menjadi kewenangan Dinas Perkim, rehab bangunan di Dinas PUPR sedangkan masalah kebersihan tetap berada di DLH.(*/Acm).

Tags:

Berita Terkait

Wali Kota Lubuk Linggau Bersama Ketua TP PKK Hadiri Gala Dinner Muskomwil II APEKSI
27 November 2025

Wali Kota Lubuk Linggau Bersama Ketua TP PKK Hadiri Gala Dinner Muskomwil II APEKSI

Baca Selengkapnya →
Wawako Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026
26 November 2025

Wawako Sampaikan Jawaban Eksekutif atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Raperda APBD 2026

Baca Selengkapnya →