Pemerintah telah memberikan stimulus berupa keringan pembelian token dan pembayaran listrik akibat pendemi covid 19 sejak April 2020.
Pemerintah telah memberikan stimulus berupa keringan pembelian token dan pembayaran listrik akibat pendemi covid 19 sejak April 2020.
Mulai April 2021, Pemerintah tetap memberikan keringanan yang diatur sebagai berikut:

Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Koperasi RI
Pemerintahan•29 Juli 2026
PP 28/2025 Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan Bagi Pelaku Usaha
Pemerintahan•3 hari yang lalu
Sosialisasi Akreditasi Gugus Depan Pramuka Digelar di Lubuk Linggau
Pendidikan•3 hari yang lalu