Pemerintah Kota Lubuklinggau memenuhi undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna penyelesaian masalah aset dengan kabupaten Musi Rawas.

Pemerintah Kota Lubuklinggau memenuhi undangan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dan Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) guna penyelesaian masalah aset dengan kabupaten Musi Rawas di Swiss Bell Hotel, Jakarta.
Dalam kegiatan ini, hadir langsung Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dengan didampingi wakil ketua DPRD kota Lubuklinggau Suyitno dan ketua komisi 1 Raden Syalendra, Kepala Badan Keuangan Daerah Imam Senen, dan Kepala Bagian Hukum Hendri Hermani. Senin (18/02/2019).
Pemkot Lubuklinggau menerima undangan dari Kemendagri RI sejak 14 Februari 2019 lalu, surat tersebut juga dikirim ke Pemerintah Provinsi Suamtera Selatan, dan Pemkab Mura.
Hasil keputusan rapat Tim Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), dan Direktorat Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (OTDA) yaitu, perlu dilakukan penegakan hukum, berupa pelaksanaan peraturan UU yang berlaku. Terutama, Pasal 14 dan pasal 15 dalam UU Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuklinggau

Hasil selanjutnya, Pemerintah Pusat perlu menyampaikan ketegasan sikap kepada Bupati Musi Rawas untuk melaksanakan kewajiban penyerahan aset. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
.
Lalu, perlu dilakuakn pemeriksaan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terkait pengelolaan aset yang berada di wilayah Kota Lubuklinggau, pada triwulan kedua tahun anggaran 2019.
Berita Terkait
Wawako Lubuk Linggau Pimpin Rapat Forum SDI untuk Percepatan Penyusunan RKPD 2027
Berita•4 hari yang lalu
SELAMAT DAN SUKSES
Linggau Juara•6 hari yang lalu
Staf Ahli I Buka Grand Final Pemilihan Duta Lalu Lintas Tingkat Kota Lubuk Linggau 2026
seleksi•6 hari yang lalu
Wako Lantik dan Kukuhkan Dewan Pendidikan
organisasi•6 hari yang lalu