Pemberitahuan Pelarangan Pengunaaan Gas Subsisdi 3Kg
Pemerintah Kota Lubuk Linggau mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi pelaku usaha tertentu. Surat edaran ini ditujukan kepada pemilik usaha rumah makan, hotel, binatu/laundry, peternakan, batik, jasa las, usaha tani tembakau, dan usaha pertanian.
Berita Terkait
PP 28/2025 Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan Bagi Pelaku Usaha
Pemerintahan•2 hari yang lalu
Sekda Lubuk Linggau Hadiri Kegiatan Hari Kartini GOW, Dorong Deteksi Dini Kanker Serviks Melalui Tes IVA Gratis
pemerintah•2 hari yang lalu
Sosialisasi Akreditasi Gugus Depan Pramuka Digelar di Lubuk Linggau
Pendidikan•2 hari yang lalu
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunjungan Kerja Anggota DPR RI
pemerintah•2 hari yang lalu