Pemanfaatan Pajak Retribusi di TOS Untuk Meningkatkan PAD

LUBUKLINGGAU-Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan AH Ritonga memimpin rapat penetapan target pendapatan asli daerah (PAD) retribusi pemakaian sarana olahraga pemerintah Kota Lubuklinggau di Ruang Rapat Sekda Lubuklinggau, Kamis (16/5/2024).
Dalam rapat, AH Ritonga menyampaikan bahwa pada rapat membahas tentang pemungutan pajak retribusi di Taman Olahraga Silampari (TOS) untuk meningkatkan PAD.
Sebagaimana diketahui, penarikan pajak retribusi yang di lahan parkir atau dalam TOS di tarik oleh Bappenda sedangkan penarikan pajak parkir yang menggunakan bahu jalan dilakukan oleh Dishub, karcis sendiri ada dua jenis karcis yang digunakan Bapenda dan digunakan Dishub sedangkan pembuatan keduanya dibuat oleh Bappenda.
âSedangkan mengenai masalah pedagang di TOS harus dibuat surat himbauan agar pedagang tidak menggunakan lahan parkir yang ada di TOS,â ungkapnya.
âDisana (di TOS) terdapat jalan kosong sebelah kanan yang tidak dipakai, pedagang bisa diarahkan kesana untuk berjualan, tujuannya agar tidak menggangu masyarakat yang mau parkir maupun yang sedang berolahraga dan tentunya parkir lebih tertata rapih,â imbuhnya.
Kedepannya, ia mengungkapkan akan dibangun beberapa kios untuk para pedagang nantinya. kemudian mengenai pajak retribusi ada di Bappenda. âUntuk karcis pihak Dispora harus bersurat ke Bappenda, pembuatan karcis parkir dishub melalui Bappenda, Dispora harus berkoordinasi dengan Bappenda agar dapat mengetahui kondisi real yang ada di lapangan,âTandasnya.(*Acm).
Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Koperasi RI
Pemerintahan•29 Juli 2026
PP 28/2025 Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan Bagi Pelaku Usaha
Pemerintahan•3 hari yang lalu
Sosialisasi Akreditasi Gugus Depan Pramuka Digelar di Lubuk Linggau
Pendidikan•3 hari yang lalu