MENGENAL PAJAK DAERAH LEBIH DEKAT
MENGENAL PAJAK DAERAH LEBIH DEKAT - Kita Lanjut ya Sahabat Pajak ya, hari ini kita kenalan lagi dengan Pajak Hotel.
Pajak Hotel adalah Pungutan Pajak atas pelayanan yang disediakan Hotel/Wisma/Penginapan/Motel/Losmen/Pesangrahan/rumah Penginapan sejenisnya Serta Rumah Kos dengan Jumlah Lebih dari 10 Kamar.
>>Penjelasannya simak infografis berikut yaa
Segera Daftarkan Sebagai Wajib Pajak Daerah
Lapor Pajak tepat waktu
Bayar Pajak tepat Jumlah
Agar Terhindar dari Sanksi Bunga dan Penegakan Hukum Lainnya




Berita Terkait
Wali Kota Buka Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Lubuk Linggau•Kemarin
DPRD Kota Lubuk Linggau Sahkan APBD Perubahan Tahun 2026
rapat•2 hari yang lalu