MENGENAL PAJAK DAERAH LEBIH DEKAT
MENGENAL PAJAK DAERAH LEBIH DEKAT - Kita Lanjut ya Sahabat Pajak ya, hari ini kita kenalan lagi dengan Pajak Hotel.
Pajak Hotel adalah Pungutan Pajak atas pelayanan yang disediakan Hotel/Wisma/Penginapan/Motel/Losmen/Pesangrahan/rumah Penginapan sejenisnya Serta Rumah Kos dengan Jumlah Lebih dari 10 Kamar.
>>Penjelasannya simak infografis berikut yaa
Segera Daftarkan Sebagai Wajib Pajak Daerah
Lapor Pajak tepat waktu
Bayar Pajak tepat Jumlah
Agar Terhindar dari Sanksi Bunga dan Penegakan Hukum Lainnya




Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Koperasi RI
Pemerintahan•29 Juli 2026
Ketua TP PKK Hadiri dan Ikuti Kajian Dwi Bulanan "Pulih Bersama Allah"
Lubuklinggau•3 hari yang lalu
Wako Pimpin Upacara Hardiknas di SMP 12 Lubuklinggau
Pemerintahan•3 hari yang lalu
Wako Hadiri Puncak Peringatan HUT Damkar, HUT Pol PP dan HUT Linmas
Pemerintahan•5 hari yang lalu