MENGENAL PAJAK DAERAH LEBIH DEKAT
MENGENAL PAJAK DAERAH LEBIH DEKAT - Kita Lanjut ya Sahabat Pajak ya, hari ini kita kenalan lagi dengan Pajak Hotel.
Pajak Hotel adalah Pungutan Pajak atas pelayanan yang disediakan Hotel/Wisma/Penginapan/Motel/Losmen/Pesangrahan/rumah Penginapan sejenisnya Serta Rumah Kos dengan Jumlah Lebih dari 10 Kamar.
>>Penjelasannya simak infografis berikut yaa
Segera Daftarkan Sebagai Wajib Pajak Daerah
Lapor Pajak tepat waktu
Bayar Pajak tepat Jumlah
Agar Terhindar dari Sanksi Bunga dan Penegakan Hukum Lainnya




Berita Terkait
Wali Kota Lubuk Linggau Ambil Rapor Anak, Dukung Gerakan Ayah Mengambil Rapor ke Sekolah
Pendidikan•19 Juli 2026
Staf Ahli l Hadiri Haflah dan Pentas Seni PPM Uswatun Hasanah
Keagamaan•17 Juli 2026
Wali Kota Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sumsel 2026
agama•6 hari yang lalu