Buku Pengetahuan2021
PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA DITINJAU DARI ASPEK ETIKA DAN SUPREMASI HUKUM
- Penulis
- Suharyo, S.H., M.H., dkk
- Penyusun
- Suharyo, S.H., M.H., dkk
- Penerbit
- PT Pohon Cahaya
- ISBN
- -
Deskripsi
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia dengan jumlah
lebih dari 4 (empat) juta orang, merupakan abdi negara dan
masyarakat, yang dibekali dengan profesionalisme, nilai-nilai
moralitas, etika, dan kepatuhan serta ketaatan kepada hukum
dan perundang-undangan yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan kewajiban
yang melekat pada jabatannya, ASN terikat dengan kode etik
dan kode perilaku yang apabila dilanggar akan menimbulkan
hukuman disiplin (hukdis) ringan, sedang, dan berat bahkan bisa
saja berdampak pada hilangnya status ASN.
Ketika menjadi narapidana, ASN kemudian dikenakan hukum
pidana berdasarkan UU KUHP serta menjadi objek dari Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang
dalam pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 247,
248, 249, dan 250. Penerapan pasal tersebut ditengah jumlah ASN yang mencapai 4 juta orang dengan ribuan peraturan
pelaksanaan tentu menimbulkan pemahaman yang berbeda
antar Kementerian dan Lembaga. Auditor dinilai kesulitan
menentukan derajat suatu tindak pidana apakah berencana atau
tidak berencana.
Tersusunnya Buku Ilmiah ini diharapkan dapat menjadi
referensi serta menjadi acuan bagi pemangku kepentingan
(stakeholder) dalam mengimplementasikan aturan mengenai
Manajemen Aparatur Sipil Negara. Terima kasih kepada
seluruh pihak yang telah mendukung dengan berpartisipasi
dan berkontribusi sejak awal sampai akhir penelitian hingga
menghasilkan buku ilmiah ini. Semoga Buku ini dapat bermanfaat
bagi semua pihak
lebih dari 4 (empat) juta orang, merupakan abdi negara dan
masyarakat, yang dibekali dengan profesionalisme, nilai-nilai
moralitas, etika, dan kepatuhan serta ketaatan kepada hukum
dan perundang-undangan yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melaksanakan kewajiban
yang melekat pada jabatannya, ASN terikat dengan kode etik
dan kode perilaku yang apabila dilanggar akan menimbulkan
hukuman disiplin (hukdis) ringan, sedang, dan berat bahkan bisa
saja berdampak pada hilangnya status ASN.
Ketika menjadi narapidana, ASN kemudian dikenakan hukum
pidana berdasarkan UU KUHP serta menjadi objek dari Undang
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang
dalam pelaksanaanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 247,
248, 249, dan 250. Penerapan pasal tersebut ditengah jumlah ASN yang mencapai 4 juta orang dengan ribuan peraturan
pelaksanaan tentu menimbulkan pemahaman yang berbeda
antar Kementerian dan Lembaga. Auditor dinilai kesulitan
menentukan derajat suatu tindak pidana apakah berencana atau
tidak berencana.
Tersusunnya Buku Ilmiah ini diharapkan dapat menjadi
referensi serta menjadi acuan bagi pemangku kepentingan
(stakeholder) dalam mengimplementasikan aturan mengenai
Manajemen Aparatur Sipil Negara. Terima kasih kepada
seluruh pihak yang telah mendukung dengan berpartisipasi
dan berkontribusi sejak awal sampai akhir penelitian hingga
menghasilkan buku ilmiah ini. Semoga Buku ini dapat bermanfaat
bagi semua pihak