Asisten III Ikuti Rakor Implementasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

LUBUKLINGGAU-Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan didampingi Kabag Hukum, Aris Garnida Husein mengikuti rapat koordinasi implementasi pelaksanaan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di kabupaten/kota se-Sumsel via zoom meeting di Command Center (CC) Pemkot Lubuklinggau, Jumat (5/1/2023).
รขPerundang-undangan rata-rata ditetapkan di akhir Desember setelah dilakukan evaluasi oleh Menteri Keuangan. Penetapan ini tanpa menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Perda tersebut telah dinyatakan mempunyai hukum mengikat bagi wajib pajak,รข ujarnya.
Sedangkan Sekertaris Bapenda Kota Lubuklinggau Farizal Raharja, SH, MM menyampaikan Kota Perda Pajak dan Retribusi Daerah telah ditetapkan dan disahkan pada 12 Desember 2023 lalu.(*/Acm).
Berita Terkait
๐ SELAMAT ULANG TAHUN KE-66 ๐
Lubuklinggauโข10 Oktober 2026
Wako Berikan Arahan dan Bimbingan kepada 75 Anggota Paskibraka
Linggau Juaraโข1 minggu yang lalu
Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau
Lubuk Linggauโข1 minggu yang lalu
Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Lubuk Linggau
rapatโข1 minggu yang lalu