Layanan Publik

Kesehatan

INOVASI PELAYANAN PUBLIK

KOTA LUBUKLINGGAU


AFFIRMATIVE ACTION DI BIDANG KESEHATAN

(KLBS, MOBIL KLINIK dan DANA PENDAMPING)

1.     Kartu Lingggau Bisa Sehat (KLBS)

Program tersebut bertujuan untuk menghapuskan Surat Keterangan belum memiliki asuransi kesehatan lainnya, Surat Keterangan Domisili (Bagi yang tidak memiliki KTP/KK) dan berupaya untuk mengatasi kekurangan dari program Jamsoskes Sumsel Semesta dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Jamkesmas dari pemerintah pusat.

NO

SISTEM PELAKSANAAN

JAMKESMAS/PBI

JAMSOSKES

KLBS

1

Sasaran Peserta

Miskin dan tidak mampu

Seluruh masyarakat yang belum memilki asuransi kesehatan

Miskin dan tidak mampu yang belum masuk peserta jamkesmas/PBI

2

Proses Klaim

Dikelola BPJS

Dikelola oleh Tim Pengelola Jamsoskes Kota dan Provinsi

Sama dengan Jamsoskes (bagian klaim jamsoskes)

3

Bukti Keanggotaan/ Syarat Berobat ke PPK TK.I

Kartu (bila hilang proses ganti lama/tidak)

KTP/KK (domisili), Surat Keterangan belum memiliki asuransi kesehatan lainnya

Kartu KLBS

4

Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan seluruh Indonesia, (Puskesmas dan RS)

 

Pelayanan Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, (Puskesmas dan RS) dan RS Jantung harapan Kita.

 

Pelayanan Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, (Puskesmas) sedangkan RS menggunakan Klaim Jamsoskes.

Program KLBS selain untuk Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, program yang lain adalah memberikan Bantuan Dana Pendamping berobat dan Transport untuk pasien dan keluarga di RS yang dituju terutama Rumah Sakit Rujukan Tipe A (RS Muhammad Hoesin).

2.     Mobil Clinic Center 

Dalam rangka mencapai visi Lubuklinggau sehat tergantung dari terlaksananya program pengembangan kesehatan masyarakat Lubuklinggau yaitu perilaku sehat, pemberdayaan masyarakat, program lingkungan bersih dan sehat, program peningkatan upaya kesehatan, serta program mobil clinik center (pelayanan kesehatan jemput bola). Gangguan kesehatan / gawat darurat medik adalah suatu caman kehilangannya atau ancaman gangguan kesehatan seseorang / masyarakat yang ditandai dengan gangguan system pernapasan, gangguan peredaran darah, persyarafan, hilangnya keseimbangan tubuh, berkurangnya fungsi system tubuh, gangguan psikis dan anatomi yang diakibatkan oleh kecelakaan, trauma benda tumpul, benda tajam, bencana alam, banjir, kebakaran serta berjangkitnya penyakit menular secara cepat (KLB) di Lubuklinggau sehingga memerlukan penanganan yang tepat, cepat, akurat, dan selamat. Diharapkan dengan adanya mobil klinik ini pendataan riwayat sakit masyarakat menjadi lebih mudah, dikarenakan kemampuan mobil klinik yang mampu menggapai masyarakat secara langsung di tempat tinggal mereka. Hal ini menjadi lebih praktis dengan didukung pula oleh sistem on call dengan call center 555 (telepon) atau 081803335555 (sms). Mobil klinik siap menuju dimanapun wilayah Kota Lubuklinggau yang membutuhkan.

 

3.     Dana Pendamping

Dana Pendamping untuk Keluarga yang Sakit tujuan diberikan dana pendamping untuk keluarga sakit adalah mengurangi beban  biaya ditanggung oleh keluarga pasien akibat adanya rujukan ke sarana kesehatan (Rumah Sakit) provinsi maupun ke pusat. Dengan adanya dana pendamping tersebut keluarga tidak perlu lagi memikirkan biaya yang dikeluarkan selama menemani pasien saat di Rumah Sakit. Tujuan dana pendamping untuk membiayai akomodasi baik makan, penginapan dan transport bagi pasien dan keluarga pasien yang menemani selama pengobatan rujukan tersebut.