Berita

//

Informasi Pemerintah Wajib Dilindungi

2020-11-20 03:00:13 Admin Web Portal

Informasi Pemerintah Wajib Dilindungi
• Asisten I Buka FGD Penyelenggaraan Persandian
LUBUKLINGGAU- Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar membuka kegiatan pembahasan draf Peraturan Wali Kota Lubuklinggau tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo Lubuklinggau, Kamis (19/11).

Dalam kesempatan itu, Asisten mengatakan saat ini informasi telah berkembang dengan pesat dimana setiap orang dengan mudah memperoleh informasi, bahkan sudah menjadi kebutuhan.

“Informasi pemerintah wajib dilindungi agar terhindar dari pencurian data dan kebocoran data,”ujarnya.
Kebebasan informasi sambung Kahlan Bahar dapat menyebabkan dampak yang buruk apabila digunakan oleh pihak tak bertanggungjawab. Maka dari itu perlu langkah kongkret untuk mengamankan informasi dengan menyediakan pelayanan kemanan informasi.
“Saya yakin, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat mengamankan informasi sekaligus membuat kemanan elektronik,” tandasnya.
Asisten menambahkan informasi sangat mudah didapat, tetapi sebaliknya mudah juga diplesetkan dan disalahgunakan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi diwakili Sekretaris Dinas, M Yasin dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertajuk forum grup diskusi (FGD) tentang Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan informasi dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.
Dia berharap, para peserta dapat mengikuti kegiatan ini sehingga informasi yang diperoleh dapat diterapkan di instansi masing-masing.
Materi disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Persandian Diskominfo Lubuklinggau, A.Dedi Nopembri,M.Pd. Dalam materinya, dia menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menjamin kualitas dan keamanan informasi di lingkungan Pemkot Lubuklinggau. Dasar kegiatan, Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Persandian untuk Penanganan Informasi Dilingkungan Pemerintah Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054.
Ditambahkannya, cara pengolahan sumber daya informasi dengan aset keamanan teknologi informasi dan komunikasi meliputi perencanan, pengadaan, pemanfaatan, dan penghapusan terhadap aset keamanan informasi dan komunikasi sandi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan berkaitan dengan SDM meliputi pengembangan kompetensi, pembinan karir, pendayagunaan, pemberian tunjangan pengaman persandian.
“Pengamanan sistem elektronik dan pengamanan informasi non elektronik dengan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan dan pemusnaan informasi dimana audit keamanannya dilakukan oleh Dinas Kominfo. Sedangkan untuk keamanan, wajib menggunakan sertifikat elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintah berbasis elektronik, lembaga penyelenggara sertifikat elektronik dalam negeri yang telah diakui, dengan penyelenggaran pusat operasi pengaman informasi sesuai standar yang ditetapkan oleh BSSN,”paparnya.(*)




Berita terkait:


Pemkot Lubuklinggau Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut

26 Ribu Lebih Uploader logo "Ayo Ngelong ke Lubuklinggau", Pecahkan Rekor MURI

PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 71 TAHUN 2016

HT Kunjungi Kota Lubuklinggau

Upacara Memperingati HUT RI ke 72

HUT RI, Menpora Kenakan Pakaian Adat Lubuklinggau

Acara Malam Resepsi Kenegaraan meriah, Walikota berikan bingkisan kepada Veteran Kota Lubuklinggau

Sekda Tutup Diklat PIM tingkt IV angkatan VI dan VII

Walikota Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mesat Jaya

Peringatan Gempa BMKG


Kategori Berita


Government Public Relation



Pengunjung


  • Hari Ini 2457
  • Kemarin 3291
  • Minggu ini 21613
  • Bulan Ini 72972
  • Total 910835

Polling


Berapa kali anda mengunjungi webiste ini?