Pemerintahan
Sekda Pimpin Rakor Program Kesehatan Pemkot Lubuk Linggau
- Kamis, 29 Mei 2025 | Dibaca : 93 x

LUBUK LINGGAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, memimpin langsung rapat koordinasi (rakor) terkait program-program strategis di bidang kesehatan Pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Rapat digelar di Auditorium Cinema Hall Kantor Wali Kota Lubuk Linggau pada Rabu (28/5/2025).
Rapat tersebut membahas tiga program unggulan, yakni berobat hanya dengan KTP, penyediaan rumah singgah, dan pemasangan gigi palsu gratis.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa Pemkot Lubuk Linggau terus mendukung program nasional di sektor kesehatan, namun dengan inovasi dan perluasan layanan.
“Program nasional baru sebatas cek kesehatan, sementara di Lubuk Linggau, masyarakat bisa berobat cukup dengan menunjukkan KTP saja, tanpa harus aktif sebagai peserta BPJS,” ujarnya.
Ia menekankan agar seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas, tidak menghambat pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya bagi warga tidak mampu.
Untuk mendukung pasien yang dirujuk ke luar kota, Pemkot telah menyiapkan rumah singgah di Palembang, tepatnya bagi pasien rujukan ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin.
“Kita sudah menjalin MoU untuk lima kamar rumah singgah. Syaratnya, warga Lubuk Linggau dengan surat rujukan,” terangnya.
Terkait program pemasangan gigi palsu, Pemkot menyediakan dua skema pembiayaan, yaitu melalui BPJS Kesehatan dan melalui dana APBD.
Dinas Kesehatan akan menyelaraskan kedua skema ini agar tidak menabrak aturan yang berlaku. Program ini akan resmi berjalan mulai 1 Juni 2025.
“Pelayanan kesehatan harus tanpa hambatan, baik lewat BPJS maupun hanya dengan KTP. Target dan output harus jelas serta terukur, berobat dapat dilakukan di TPMD dan rumah sakit yang berkerjasama dengan BPJS kesahatan,” tambahnya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Lubuk Linggau, Erwin Armeidi, dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa saat ini terdapat 44.175 peserta JKN yang nonaktif.
Pemkot berencana menambah 10.000 peserta baru terlebih dahulu, pelayanan kesehatan ini tetap bisa dinikmati warga yang BPJS-nya tidak aktif, selama memiliki KTP Lubuk Linggau dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.