LUBUK LINGGAU-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa mengikuti zoom meeting terkait sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025 di ruang rapat Sekda Kota Lubuk Linggau, Senin (25/11/2024).
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas M Panjaitan.
Dalam sambutannya, Horas M Panjaitan mengatakan setiap warga Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Pemda diminta untuk meningkatkan kepatuhan dalam menganggarkan serta membayarkan iuran jaminan kesehatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk tagihan BPJS tahun 2023 dan 2024 harus segera dibayarkan, dan 2025 akan diatur kembali. Untuk pekerja beresiko tinggi seperti Damkar dan Satpol PP, meskipun masuk ke dalam belanja pegawai (honorer) tetap harus ter-cover BPJS," ucapnya.
Turut hadir perwakilan BPKAD, Diskominfotiksan, Dinkes, Disdikbud dan instansi terkait lainnya.(*/Ted)