Layanan Publik

Kependudukan dan Catatan Sipil

KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL

Sehubungan ini Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau yang berfungsi dalam penataan penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, serta pengelolahan informasi kependudukan dalam peningkatan pelayanan publik. berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi Kepndudukan, dijelaskan bahwa pelaksana untuk wilayah Kabupaten/Kota adalah Dinas Kepndudukan dan catatan Sipil yang berwenang memberikan pelayanan yang profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya demikian kami ucapkan terimakasih.

Pelayanan
administrasi kependudukan secara antara lain : KTP, KK, dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Jemput Bola atau Pelayanan Keliling.

Website : WEBSITE DUK CAPIL KOTA LUBUKLINGGAU





PENDUDUK

Jumlah penduduk Kota Lubuklinggau berdasarkandata Capil tahun 2016 sebanyak 222.900.Rata-rata tingkat pertumbuhan penduduk pertahun sebesar 2,29 persen. Komposisi penduduk menurut jenis kelamin adalah  111.700 orang laki-laki dan  111.200  orang perempuan. Distribusi penduduk menurut kecamatan tidak merata. Dari delapan kecamatan yang ada di Kota Lubuklinggau, Kecamatan Lubuklinggau  Utara  II  memiliki jumlah penduduk paling banyak  (17,18  persen), kemudian diikuti oleh Kecamatan Lubuklinggau Timur II (15,67 persen), dan Kecamatan Lubuklinggau Barat I (15,66  persen). Sedangkan Kecamatan Lubuklinggau elatan I  merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk paling sedikit (6,67 persen).

Sumber : Dinas Kependudukan dan Capil Kota Lubuklinggau Tahun 2016