KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Sehubungan ini Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Lubuklinggau yang berfungsi dalam penataan penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, serta pengelolahan informasi kependudukan dalam peningkatan pelayanan publik. berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi Kepndudukan, dijelaskan bahwa pelaksana untuk wilayah Kabupaten/Kota adalah Dinas Kepndudukan dan catatan Sipil yang berwenang memberikan pelayanan yang profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya demikian kami ucapkan terimakasih.
Pelayanan
administrasi kependudukan secara antara lain : KTP, KK, dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Jemput Bola atau Pelayanan Keliling.
Website : WEBSITE DUK CAPIL KOTA LUBUKLINGGAU
PENDUDUK