Profil Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Lubuklinggau
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 22 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah dengan nama Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor, berdomisili di Jl. Garuda Kel. Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau, kemudian sesuai dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 3 tanggal 26 Juni 2008 Kantor Perpustaan dan Arsip Daerah berganti namanya menjadi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau, yang kemudian berpindah ke Jl. Subkoss Garuda No. 03 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau sesuai dengan surat Walikota Lubuklinggau Nomor : 011/419/Umum/2008, tanggal 9 September 2008 perihal Penempatan Gedung Kantor, dan berdasarkan Peraturan WaliKota LubuklinggauNomor 56 Tahun 2014 Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau meningkat statusnya menjadi Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kota Lubuklinggau setelah itu pada tahun 2017 berubah status menjadi Dinas Perpustakan dan Kearsipan.
Website Contact : dispurasip.lubuklinggaukota.go.id