INOVASI PELAYANAN PUBLIK
KOTA LUBUKLINGGAU
AFFIRMATIVE ACTION DI BIDANG KESEHATAN
(KLBS, MOBIL KLINIK dan DANA PENDAMPING)
1. Kartu Lingggau Bisa Sehat (KLBS)
Program tersebut bertujuan untuk menghapuskan Surat Keterangan belum memiliki asuransi kesehatan lainnya, Surat Keterangan Domisili (Bagi yang tidak memiliki KTP/KK) dan berupaya untuk mengatasi kekurangan dari program Jamsoskes Sumsel Semesta dari pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Jamkesmas dari pemerintah pusat.
NO |
SISTEM PELAKSANAAN |
JAMKESMAS/PBI |
JAMSOSKES |
KLBS |
1 |
Sasaran Peserta |
Miskin dan tidak mampu |
Seluruh masyarakat yang belum memilki asuransi kesehatan |
Miskin dan tidak mampu yang belum masuk peserta jamkesmas/PBI |
2 |
Proses Klaim |
Dikelola BPJS |
Dikelola oleh Tim Pengelola Jamsoskes Kota dan Provinsi |
Sama dengan Jamsoskes (bagian klaim jamsoskes) |
3 |
Bukti Keanggotaan/ Syarat Berobat ke PPK TK.I |
Kartu (bila hilang proses ganti lama/tidak) |
KTP/KK (domisili), Surat Keterangan belum memiliki asuransi kesehatan lainnya |
Kartu KLBS |
4 |
Pelayanan Kesehatan |
Pelayanan Kesehatan seluruh Indonesia, (Puskesmas dan RS)
|
Pelayanan Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, (Puskesmas dan RS) dan RS Jantung harapan Kita.
|
Pelayanan Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, (Puskesmas) sedangkan RS menggunakan Klaim Jamsoskes. |
Program KLBS
selain untuk Pelayanan Kesehatan di Puskesmas, program yang lain adalah
memberikan Bantuan Dana Pendamping berobat dan Transport untuk pasien dan
keluarga di RS yang dituju terutama Rumah Sakit Rujukan Tipe A (RS Muhammad
Hoesin).
2. Mobil Clinic Center
Dalam rangka mencapai visi Lubuklinggau sehat tergantung dari terlaksananya program pengembangan kesehatan masyarakat Lubuklinggau yaitu perilaku sehat, pemberdayaan masyarakat, program lingkungan bersih dan sehat, program peningkatan upaya kesehatan, serta program mobil clinik center (pelayanan kesehatan jemput bola). Gangguan kesehatan / gawat darurat medik adalah suatu caman kehilangannya atau ancaman gangguan kesehatan seseorang / masyarakat yang ditandai dengan gangguan system pernapasan, gangguan peredaran darah, persyarafan, hilangnya keseimbangan tubuh, berkurangnya fungsi system tubuh, gangguan psikis dan anatomi yang diakibatkan oleh kecelakaan, trauma benda tumpul, benda tajam, bencana alam, banjir, kebakaran serta berjangkitnya penyakit menular secara cepat (KLB) di Lubuklinggau sehingga memerlukan penanganan yang tepat, cepat, akurat, dan selamat. Diharapkan dengan adanya mobil klinik ini pendataan riwayat sakit masyarakat menjadi lebih mudah, dikarenakan kemampuan mobil klinik yang mampu menggapai masyarakat secara langsung di tempat tinggal mereka. Hal ini menjadi lebih praktis dengan didukung pula oleh sistem on call dengan call center 555 (telepon) atau 081803335555 (sms). Mobil klinik siap menuju dimanapun wilayah Kota Lubuklinggau yang membutuhkan.
3. Dana Pendamping
Dana Pendamping untuk Keluarga
yang Sakit tujuan diberikan dana pendamping untuk keluarga sakit adalah
mengurangi beban biaya ditanggung oleh keluarga pasien akibat adanya
rujukan ke sarana kesehatan (Rumah Sakit) provinsi maupun ke pusat. Dengan
adanya dana pendamping tersebut keluarga tidak perlu lagi memikirkan biaya yang
dikeluarkan selama menemani pasien saat di Rumah Sakit. Tujuan dana pendamping
untuk membiayai akomodasi baik makan, penginapan dan transport bagi pasien dan
keluarga pasien yang menemani selama pengobatan rujukan tersebut.