LUBUKLINGGAUâSekda Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani ikuti kegiatan sosialisasi perpres no 64 tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kegiatan dilaksanakan melalui online via aplikasi zoom meeting yang diikuti jajaran sekda di beberapa daerah di Indonesia.
Pemerintah berkomitmen memastikan kesinambungan Program JKN-KIS dan memperbaiki layanannya. Sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, per 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3. Namun khusus kelas 3, di tahun 2020 ini, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500,-, sisanya sebesar 16.500,- dibiayai oleh pemerintah.
Dengan berlakunya nominal iuran yang baru, diharapkan akar masalah defisit BPJS Kesehatan bisa mulai terurai. Di sisi lain, kami tetap butuh dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem Program JKN-KIS yang sehat.
Dari 220,6 juta peserta JKN-KIS, sekitar 60 persen peserta dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Selain itu, juga ada iuran untuk aparatur sipil negara maupun TNI dan Polri. Hingga 2018 pemerintah telah mengeluarkan dana kurang lebih Rp 115 triliun. Di tahun 2019 saja, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI APBN sebesar Rp 48,71 triliun. Sementara untuk tahun 2020, pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun. Belum lagi untuk segmen PBI APBD.
Masyarakat kami harapkan dapat ikut turun tangan menjaga keberlanjutan Program JKN-KIS. Dimulai dari hal yang sederhana saja, misalnya mendaftarkan diri dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS selagi sehat, membayar iuran JKN-KIS secara rutin, tepat waktu, dan tidak menunggak, serta menjaga kesehatan dengan menerapkan perilaku hidup sehat dan bersih.