SITUASI TERKINI KOTA LUBUKLINGGAU
DEFINISI TERBARU TENTANG COVID-19 :
KASUS SUSPEK ADALAH SESEORANG YANG MEMILIKI SALAH SATU DARI KERITERIA BERIKUT :
ORANG DENGAN INFEKSI SALURAN PERNAPASAN AKUT (ISPA) DAN PADA 14 HARI TERAKHIR SEBELUM TIMBUL GEJALA MEMILIKI RIWAYAT PERJALANAN ATAU TINGGAL DI NEGARA/WILAYAH INDONESIA YANG MELAPORKAN TRANSMISI LOKAL.
ORANG DENGAN SALAH SATU GEJALA/TANDA ISPA DAN PADA 14 HARI TERAKHIR SEBELUM TIMBUL GEJALA MEMILIKI RIWAYAT KONTAK DENGAN KASUS KONFIRMASI/PROBABLE COVID-19.
ORANG DENGAN ISPA BERAT/PNEUMONIA BERAT YANG MEMBUTUHKAN PERAWATAN DI RUMAH SAKIT DAN TIDAK ADA PENYEBAB LAIN BERDASARKAN GAMBARAN KLINIS YANG MEYAKINKAN.
KASUS PROBABLE ADALAH KASUS SUSPEK DENGAN ISPA BERAT/ARDS/MENINGGAL DENGAN GAMBARAN KLINIS YANG MEYAKINKAN COVID-19 DAN BELUM ADA HASIL PEMERIKSAAN LABORATURIUM RT-PCR.
KASUS KONFIRMASI ADALAH SESEORANG YANG DINYATAKAN POSITIF TERINVEKSI VIRUS COVID-19 YANG DIBUKTIKAN DENGAN PEMERIKSAAN LABORATURIUM RT-PCR.
KASUS KONFIRMASI DIBAGI MENJADI 2 :
KASUS KONFIRMASI DENGAN GEJALA (SIMPTOMATIK)
KASUS KONFIRMASI TANPA GEJALA ( ASIMPTOMATIK)
KONTAK ERAT ADALAH ORANG YANG MEMILIKI RIWAYAT KONTAK DENGAN KASUS PROBABLE ATAU KONFIRMASI COVID-19. RIWAYAT KONTAK YANG DIMAKSUD ANTARA LAIN.
KONTAK TATAP MUKA/BERDEKATAN DENGAN KASUS PROBABLE ATAU KASUS KONFIRMASI DALAM RADIUS 1 METER DAN DALAM JANGKA WAKTU 15 MENIT ATAU LEBIH.
SENTUHAN FISIK LANGSUNG DENGAN PASIEN KASUS PROBABLE ATAU KONFIRMASI (SEPERTI BERSALAMAN, BERPEGANGAN TANGAN, dll).
ORANG YANG MEMBERIKAN PERAWATAN LANGSUNG TERHADAP KASUS PROBABLE ATAU KONFIRMASI TANPA MENGGUNAKAN APD YANG SESUAI STANDAR.
SITUASI LAINNYA YANG MENGINDIKASIKAN ADANYA KONTAK BERDASARKAN PENILAIAN RISIKO LOKAL YANG DITETAPKAN OLEH TIM PENYELIDIKAN EPIDEMIOLOGI SETEMPAT.
PELAKU PERJALANAN ADALAH SESEORANG YANG MELAKUKAN PERJALANAN DARI DALAM NEGERI (DOMESTIK) MAUPUN LUAR NEGERI PADA 14 HARI TERAKHIR.
DISCARDED APABILA MEMENUHI SALAH SATU KRITERIA BERIKUT :
SESEORANG DENGAN STATUS SUSPEK DENGAN HASIL PEMERIKSAAN RT-PCR 2 KALI NEGATIF SELAMA 2 HARI BERTURUT-TURUT DENGAN SELANG WAKTU >24 JAM.
SESEORANG DENGAN STATUS KONTAK ERAT YANG TELAH MENYELESAIKAN MASA KARANTINA SELMA 14 HARI.
KEMATIAN COVID-19 UNTUK KEPENTINGAN SURVEILANS ADALAH KASUS KONFIRMASI/PROBABLE COVID-19 YANG MENINGGAL.
PEDOMAN TERBARU TENTANG COVID-19 DARI KEMENKES.
DEFINISI OPERASIONAL TIDAK ADA LAGI ODP, PDP YANG ADA SUSPEK DAN PROBABLE
TINGKAT PENULARAN DIBAGI MENJADI : TIDAK ADA KASUS, KASUS SPORADIS, KASUS KLASTER DAN PENULARAN KOMUNITAS
KRITERIA SELESAI ISOLASI YANG BARU : SELESAI ISOLASI APABILA MEMENUHI SALAH SATU KRITERIA BERIKUT :
KASUS KONFIRMASI TANPA GEJALA (ASIMPTOMATIK) YANG TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN FOLLOW UP RT-PCR DENGAN DITAMBAH 10 HARI ISOLASI MANDIRI SEJAK PENGAMBILAN SPESIMEN DIGNOSIS KONFIRMASI.
KASUS PROBABLE/KASUS KONFIRMASI DENGAN GEJALA (SIMPTOMATIK) YANG TIDAK DILAKUKAN PEMERIKSAAN FOLLOW UP RT-PCR DIHITUNG 10 HARI SEJAK TANGGAL ONSET DENGAN DITAMBAH MINIMAL 3 HARI SETELAH TIDAK LAGI MENUNJUKKAN GEJALA DEMAM DAN GANGGUAN PERNAPASAN.
KASUS PROBABLE/KASUS KONFIRMASI DENGAN GEJALA (SIMPTOMATIK) YANG MENDAPATKAN HASIL PEMERIKSAAN FOLLOW UP RT-PCR 1 KALI NEGATIF, DENGAN DITAMBAH MINIMAL 3 HARI SETELAH TIDAK LAGI MENUNJUKKAN GEJALA DEMAM DAN GANGGUAN PERNAPASAN.
MARI KITA SUKSESKAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN COVID-19 KOTA LUBUKLINGGAU MELALUI KAMPUNG TANGKAL COVID. KEGIATAN INI MEMBUKTIKAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAH ATAUPUN TIGA PILAR DAPAT BERSATU PADU MEMBUAT STRATEGI SEHINGGA LUBUKLINGGAU BISA TANGKAL COVID-19 .
DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH LAPISAN MASYARAKAT :
PERTAHANAN PERTAMA ADALAH PENGGUNAAN MASKER UNTUK SEMUA, CUCI TANGAN.
PERTAHANAN KEDUA ADALAH SEGERA MANDI SETELAH BERPERGIAN DAN DESINFEKTAN SEMUA BARANG ( BENDA MATI).
PENGGUNAAN MASKER :
SEMUA MASYARAKAT DIHIMBAU MENGGUNAKAN MASKER KAIN 3 LAPIS. BILA ADA MASKER KAIN 2 LAPIS MAKA DAPAT DILAPISI TISSUE, BILA TISSUE BASAH SEGERA DIBUANG. PEMAKAIAN MASKER KAIN GANTI BILA BASAH SEHINGGA DIBAWA LEBIH DARI 1 BILA BERPERGIAN LAMA. CUCI MASKER MENGGUNAKAN DETERJEN DAN DAPAT DIDESINFEKTAN DULU SELAMA 15 MENIT SAMPAI DENGAN 30 MENIT DENGAN BAYCLIN 1:9 BARU DICUCI. JEMUR DIMATAHARI ATAU DIGOSOK PASTIKAN KERING LAYAK PAKAI.
MASKER BEDAH UNTUK PETUGAS KESEHATAN DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN ORANG YANG SAKIT SERTA ORANG YANG SEDANG SAKIT.
MASKER N95 KHUSUS UNTUK TENAGA KESEHATAN YANG BERESIKO TINGGI SEPERTI RUANG PERAWATAN.
MENINDAKLANJUTI ANJURAN PEMERINTAH UNTUK SEMUA PENDUDUK SEMAKSIMAL MUNGKIN TINGGAL DI RUMAH MAKA DENGAN INI KAMI SAMPAIKAN BAHWA SEMUA KEGITAN RUTIN UKBM (POSYANDU BALITA, POSYANDU LANSIA DAN POSYANDU REMAJA)DITUNDA PELAKSANAANNYA SAMPAI BATAS BEBAS DARI PANDEMI COVID 19.
PELAYANAN IMUNISASI KHUSUSNYA DI POSYANDU MERUPAKAN BAGIAN TIDAK TERPISAHKAN DARI PELAYANAN KESEHATAN IBU DAN ANAK SEHINGGA PADA SITUASI KEWASPADAAN COVID-19, PELAYANAN IMUNISASI DENGAN SENDIRINYA MENGIKUTI KEBIJAKAN PELAYANAN KIA YANG DIAMBIL PEMERINTAH DAERAH SETEMPAT DAN KEBIJAKAN PELAYANAN KIA PUSAT BERDASARKAN PRINSIP PHYSICAL DISTANCING.
TERIMA KASIH KEPADA PARTISIPASI MASYARAKAT YANG SUDAH BEKERJASAMA MELAKSANAKAN DESINFEKTAN BAGI RUMAH DAN FASILATAS YANG DIMILIKI.
BAGI PARA DERMAWAN YANG INGIN MEMBANTU PENANGANAN COVID 19 KOTA LUBUKLINGGAU DAPAT MEMBERIKAN DONASINYA MELALUI RENING :
BANK SUSMSEL BABEL : 143 099 111 9
a.n Gugus Tugas Covid19
Kota Lubuklinggau
JIKA BERBENTUK BARANG DAPAT DISAMPAIKAN KE POSKO INDUK GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGAN COVID-19 DI EKS KANTOR BUPATI MUSI RAWAS.
MEDIA INFORMASI RESMI KOTA LUBUKLINGGAU MELALUI DINAS KOMINFO KOTA LUBUKLINGGAU DAN DINAS KESEHATAN KOTA LUBUKLINGGAU.DATA HARIAN LUBUKLINGGAU AKAN DIRELEASE OLEH DINAS KOMINFO KOTA LUBUKLINGGAU SETIAP JAM 12 SIANG.
MARI BERSAMA KENALI MUSUHMU, KENALI DIRIMU SERIBU KALI BERPERANG SERIBU KALI MENANG. LUBUKLINGGAU BISA
MARI BERSAMA KENALI MUSUHMU, KENALI DIRIMU SERIBU KALI BERPERANG SERIBU KALI MENANG. LUBUKLINGGAU BISAMARI BERSAMA KENALI MUSUHMU, KENALI DIRIMU SERIBU KALI BERPERANG SERIBU KALI MENANG. LUBUKLINGGAU BISA
GUGUS TIM PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19 KOTA LUBUKLINGGAU
KETUA SEKRETARIS
H. SN PRANA PUTRA SOHE H. A. RAHMAN SANI
Peta Harian dan Grafik Perkembangan Covid-19 Kota Lubuklinggau 16 Juli 2020.