Berita

//

Ayo Jaga Bansos , KPK Luncurkan fitur Jaga Bansos berbasis Digital

2020-06-04 03:09:27 Admin Web Portal


Jakarta, 29 Mei 2020. Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menambahkan fitur JAGA Bansos dalam aplikasi JAGA. Aplikasi JAGA bisa diunduh oleh masyarakat melalui gawai dengan sistem operasi android ataupun iOs. Selain melalui gawai, masyarakat juga bisa mengakses JAGA melalui situs https://jaga.id.

Masyarakat bisa menggunakan fitur baru ini untuk melaporkan dugaan penyelewengan/penyalahgunaan bantuan sosial. Tak hanya itu, JAGA Bansos juga menyediakan informasi tentang bansos.

Keluhan atau laporan yang masuk ke JAGA Bansos, akan diterima KPK, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah terkait. KPK meneruskan informasi dari masyarakat melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan. Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian laporan dan keluhan masyarakat tersebut.

“Kami berharap masyarakat bisa percaya untuk memberikan informasi melalui fitur JAGA Bansos ini, karena ini bisa jadi saluran bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawal pengalokasian bansos dan mencegah potensi terjadinya korupsi,kata Ketua KPK Firli Bahuri saat melucurkan fitur JAGA Bansos saat konferensi pers daring melalui akun Youtube KPK.

Penambahan fitur JAGA Bansos adalah upaya tambahan yang dilakukan KPK dalam melakukan langkah-langka antisipatif pencegahan korupsi. KPK telah memitigasi titik-titik rawan korupsi dalam penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KPK mengidentifikasi yang menjadi salah satu titik rawan adalah terkait penyelenggaraan bantuan sosial sebagai bagian dari Jaring Pengaman Sosial. Pemerintah pusat dan daerah telah melakukan realokasi anggaran dalam jumlah yang sangat signifikan untuk JPS.

Di tingkat pusat dari alokasi anggaran Rp405 triliun, bansos merupakan bagian dari komponen JPS senilai Rp110 triliun. Sedangkan, dari realokasi anggaran pemerintah daerah sebesar Rp67,32 triliun, tercatat 25 triliun akan diberikan dalam bentuk bansos kepada masyarakat.

Alokasi bansos lainnya bersumber dari Dana Desa yang mengalokasikan secara berjenjang yaitu 25% - 35%  dari besaran dana desa atau senilai total Rp21 triliun.

Selama ini pemerintah pusat telah memberikan bansos regular berupa Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dengan adanya pandemi, maka cakupan penerima bantuan diperluas dan besaran bantuan diperbesar. Di samping itu juga diperkenalkan bantuan baru yaitu: bansos sembako dan tunai untuk wilayah Jakarta, Bodetabek dan luar Jabodetabek.

Di tingkat daerah pemberian bansos juga dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota yang bersumber dari realokasi APBD. Maka, saat ini setidaknya ada 7 jenis bantuan yang  ditujukan untuk masyarakat yang miskin dan rentan menjadi miskin karena pandemi.

Dalam pelaksanaannya, KPK menemukan bahwa penyaluran 7 jenis bansos ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat di sejumlah daerah. Salah satu persoalan utama adalah DTKS yang belum diperbaharui oleh pemda. Selain itu, KPK menemukan pemahaman yang keliru tentang penerima manfaat bansos. Karenanya, KPK memandang penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang jenis bansos, kriteria penerima bantuan dan bahwa masyarakat tidak menerima semua jenis bansos, tetapi bersifat substitusi.

Rentannya penyimpangan dalam penyaluran bansos, mendorong KPK mengambil langkah antisipatif. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran No. 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Data Non-DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.

Melalui surat edaran tersebut, KPK mendorong penggunaan sekaligus sebagai kesempatan untuk melakukan pemutakhiran DTKS oleh pemda melalui dinas sosial. Untuk kemudian data tersebut dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data by name by address penerima bantuan diyakini tidak fiktif ketika ada NIK. Saat ini pemadanan 96 juta data DTKS sedang berjalan dengan sekitar 70 Juta sudah padan atau sudah memiliki NIK.

KPK juga meminta Kementerian/Lembaga/Pemda dan instansi lainnya agar transparan dan akuntabel dalam menyalurkan bantuan dengan membuka akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia. KPK juga mengimbau agar menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat.

KPK berharap adanya fitus JAGA Bansos, bukan hanya membantu masyarakat dalam mendapatkan haknya, tetapi juga menjadi pengawas bersama dalam pelaksanaan tugas pemerintah menjamin kesejahteraan masyarakat pada masa pandemi.

Konferensi Pers bisa diakses melalui laman Youtube KPK berikut ini : https://www.youtube.com/watch?v=Sy_NF2Y_BXw

Biro Hubungan Masyarakat

Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300 ‚ Call Center : 198
sumber : www.kpk.go.id‚ atau jaga.id


Download Panduan Jaga Bansos





Berita terkait:


Mau Tau Jadwal Walikota ? Hari ini Selasa, 02 April 2019

Jadwal Acara Pemerintah Kota Lubuklinggau Hari Kamis, 04 April 2019

Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik

Jadwal Acara Pemerintah Kota Lubuklinggau 06 - 08 April 2019

Peran Kartini di Era Digital: Perempuan, Inovasi, dan Teknologi

Puasa Ramadhan Di Era Digital

Ragam Tips Kembalikan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

Aplikasi Berbahaya Bermukim di Google Play

LOMBA VLOG 2019 LUBUKLINGGAU

Google Tak Bisa Gantikan Peran Guru


Kategori Berita


Government Public Relation



Pengunjung


  • Hari Ini 35881
  • Kemarin 17086
  • Minggu ini 83918
  • Bulan Ini 173578
  • Total 1981202

Polling


Berapa kali anda mengunjungi webiste ini?