KTL Wajib Masker, Physical Distancing dan Tanpa Kerumunan
LUBUKLINGGAU-Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) mulai dari Simpang Lintas RCA hingga Masjid Agung As Salam atau selama ini digunakan untuk Car Free Day pada setiap hari Minggu, dialihkan sebagai kawasan wajib masker, wajib Physical Distancing dan kawasan tanpa kerumunan (KTK).
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Lubuklinggau oleh Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Kodim dan Polres Lubuklinggau.
Memasuki kawasan ini pengendara baik Roda 4 (R4) maupun Roda 2 (R2) wajib melalui Disinfektan Gate, kecuali yang menbonceng anak-anak atau membawa makanan bagi pengendara R2.
"Iya, ini kawasan jaga jarak, kawasan wajib masker dan kawasan bebas dari kerumunan," kata Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe.
Sementara, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa menjelaskan setiap memasuki kawasan tersebut dijaga pihak kepolisian, Satpol PP, Dishub, TNI dan dari Dinas Kesehatan.
"Jadi pos dalam artian seperti pos sebelumnya yang sudah ada, akan di periksa suhu badan denga thermo gun, diberikan masker apabila tidak pakai masker," jelasnya.