Asisten I Tekankan Lurah dan Camat Aktif Memverifikasi Laporan Ketua RT
LUBUKLINGGAU- Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, H Dian Chandera membuka sosialisasi dan monitoring pemanfaatan aplikasi Sistem Pelaporan Ketua RT (Sipokat) di Op Room Moneng Sepati, Senin (9/3/2020).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lubuklinggau dan diikuti oleh Bagian Pemerintahan, Camat dan Lurah.
Dalam arahannya, Dian Chandera mengatakan sosialisasi dan monitoring pelaporan ketua RT melalui Sipokat sangatlah bagus untuk memonitor kegiatan di setiap RT.
Saya berharap setiap lurah lebih cepat dan tanggap merespon terhadap laporan ketua RT. Jika ada kendala tanyakan, karena sejauh ini masih banyak Ketua RT tidak melaporkan kegiatan diwilayahnya, bahkan hanya 10 persen saja yang aktif.
Padahal kita mau menuju smart city. Maka dari itu, pada kesempatan ini kita akan bahas sejauh mana respon RT, Lurah, Camat dan Bagian Pemerintahan tentang penerapan aplikasi Si Pokat tersebut, tegasnya.
Masih menurut Asisten, selain terkait masalah sampah, lurah juga harus punya inovasi memanfaatkan sumber yang ada untuk meningkatkan PAD. Disetiap kelurahan harus ada tim kebersihan sampah. Jangan menumpuk di pinggir jalan, imbuhnya.
"Memang perlu waktu untuk mensosialisasi hal itu kepada setiap RT. Tetapi tetap harus dilakukan, karena merupakan tugas kita sebagai pelayan masyarakat,tambahnya.
Dian Candera juga mengingatkan mengenai dana kelurahan, haruslah dikelola dengan bijaksana dengan memperhatikan responsibilitas, akuntabilitas, partisipasi setiap masyarakat serta apa yang menjadi keinginan masyarakat di kelurahan masing-masing.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Lubuklinggau, Erwin Armeidi mengatakan kegiatan ini khusus membahas kendala yang dihadapi mengenai penggunaan aplikasi Si Pokat.
ââ¬ÅKami dari Diskominfo siap mendampingi terutama dalam hal penggunaan aplikasi si Pokat. Dan perlu digarisbawahi, bahwa laporan dari Ketua RT harus diverifikasi oleh lurah, kemudian laporan lurah harus diverifikasi oleh camat setelah itu diverifikasi oleh Bagian Pemerintahan Setda Kota Lubuklinggau,pungkasnya.