LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra menyerahkan secara langsung Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) 2020 kepada camat untuk selanjutnya disampaikan kepada lurah dilingkungan Pemkot Lubuklinggau di Balai Kota Lubuklinggau, Kamis (5/3/2020).
Dalama arahannya Wako kembali meminta kepada camat dan lurah agar terus berinovasi mencari terobosan bagaimana mengelola sumber daya di wilayah kerja masing-masing dalam upaya meningkatkan PAD Kota Lubuklinggau.
Perlu dipahami lanjut Wako, lahan di Lubuklinggau sudah banyak yang berubah fungsi. Dulu masih banyak tanah kosong, namun sekarang sudah beralihfungsi menjadi rumah, ruko dan lain-lain. âHal itu bisa menjadi sumber PAD,â ujarnya.
Sebagaimana diketahui PBB merupakan pendapatan hasil daerah yang digunakan untuk membangun Kota Lubuklinggau menjadi lebih baik. Pemerintah sambungnya harus punya data akurat terkait wajib dan objek pajak ini. Salah satu langkahnya melakukan kerjasama dengan Kantor Pajak Pratama Kota Lubuklinggau sehingga dapat diketahui besaran objek pajaknya. Hanya saja dirinya berpesan, terhadap masyarakat miskin jangan ditagih PBB-nya agar tidak membebani masyarakat.