Sebelum Diserahkan, Perumahan Harus Memenuhi Standar
LUBUKLINGGAU-Sekretaris Daerah H Rahman Sani yang diwakili oleh Asisten II, H Nobel Nawawi memimpin rapat hasil pemeriksaan penyerahaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan di Kota Lubuklinggau dari tim verifikasi Oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Perumahan Kota Lubuklinggau di OP Room Dayang Torek (30/10/2019).
H Nobel Nawawi mengatakan setelah pengembang menyerahkan aset perumahan kepada pemerintah baru lah sistem sarana, prasarana dan utilitas akan ditingkatkan.
Namun demikian, harus dilihat dulu kebutuhan standar dari utilitas itu sendiri apakah sesuai standar atau tidak. Sebagai contoh, rasio rumah dengan taman hijau harus memenuhi peraturan tata ruang termasuk fasilitas apa yang sudah dibangun maupun yang akan dibangun dilokasi itu.
Lebih lanjut Nobel Nawawi mengatakan perumahan harus memenui standar utilitas, jangan sampai apa yang dibangun itu tidak memenui standar karena akan mempersulit pembangun prasarana, sarana dan utilitas perumahan. Kemudian harus ada evaluasi dari awal mengenai standar perumahan termasuk pengolahan air limbahnya harus diperhatikan.
Selain itu harus ada sosialisasi kepada warga mengenai pembangunan sarana, prasana dan utilitas seperti pembuatan septitang harus memenuhi standar. Septitang harus dicor dan kedap air supaya airnya tidak kemana-mana.
Jenis pembanguan utilitas kecil seperti saluran air dan listrik harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak pengembang baru diserahkan kepada pemerintah.
Jika semuanya dinyatakan lengkap, baru pemerintah bisa menerima dan membangun prasarana, sarana dan utilitas lainnya seperti jalan, sarana peribadatan dan taman atau ruang terbuka hijau.
Sebelum serah terima haruslah dicek apakah memenuhi standarisasi perumahan atau tidak. Jangan sampai setelah diterima, ternyata tidak sesuai dengan standarisasi perumahan. Jika itu terjadi, maka pengembang harus bertanggung jawab.
Hal senada disampaikan Asisten III Bidang Administrasi Umum, H Kahlan Bahar. Menurutnya, pemerintah harus pertimbangkan standar perumahan itu sudah ada penghuninya. Jangan sampai setelah dibangun, tidak ada penghuninya.
Banyak hal yang perlu dipertimbangkan diantaranya kondisi perumahan dari luas akses jalannya apakah memenuhi standar atau tidak. Jika sudah memenuhi standar, baru bisa diserahkan kepada pemerintah.
Syarat-syarat penyerahan PSU meliputi berita acara (BA) pelepasan hak atas tanah (HGB) dari pengembang kepada negara dihadapan Kepala Kantor Pertanahan (Permohonan, Dokumen RUPS), sertifikat HGB, membayar lunas PNPB (PP128/2015). Kemudian surat permohonan, advice planning yang disahkan Pemkot Lubuklinggau, site plan yang disahkan Pemkot, fotocopy akad kredit, brosur penjualan, softcopy paparan PSU yang akan diserahkan dengan format power point, IMB bagi bangunan yang dipersyaratkan, foto-foto dan data pendukung yang lainnya serta surat pelepasan hak atas tanah dari pengembang kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Muhammad Iqbal selaku project leader mengatakan, diharapkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang akan diserahkan dapat ditingkatkan kualitasnya sehingga berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat perumahan.