LUBUKLINGGAU-Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar membuka kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) serta Pelopor dan Pelapor Bagi Forum Anak se-Kota Lubuklinggau, di Op Room Moneng Sepati, Rabu (30/10/2019).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APM) Kota Lubuklinggau, Heri Zulianta menerangkan forum anak ini bertujuan mengembangkan kemampuan berorganisasi.
"Peserta pelatihan sebanyak 40 anak perwakilan dari Forum Anak se-Kota Lubuklinggau dan 16 orang perwakilan dari delapan kecamatan," katanya.
Dalam arahannya, Wawako meminta agar anak-anak serius dalam berorganisasi dan terus belajar dengan berbagai kegiatan yang positif bermanfaat.
"Anak-anak ini bukan hanya belajar untuk diri sendiri, sebagai generasi bangsa forum anak ini juga diminta untuk peduli terhadap lingkungan," kata Wawako.
Menurutnya juga yang perlu diperhatikan, jangan sampai terjadi penurunan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak. Maka dari itu, sudah seharusnya masyarakat khususnya anak juga mengetahui batasan-batasan kekerasan dan apa hak serta kewajibannya berdasarkan Undang-Undang RI No.23 tahun 2002.
Sementara itu, Kepala DP3APM Provinsi Sumatera Selatan, Hj Susna Sudarti menjelaskan yang namanya anak itu dari sejak lahir sampai dengan sebelum berusia 18 tahun.
"Selama masih dalam usia anak, diperbolehkan untuk bergaul sebanyak-banyaknya, tetapi jangan yang aneh-aneh. Jangan sampai yang merugikan diri kalian sendiri. Cari teman sebanyak-banyaknya dan berbuatlah hal positif. Itulah yang menjadi latar belakang terbentuknya forum anak ini. Yakni bisa berpartisipasi memperjuangkan hak-hak anak sebagai pelopor juga pelapor," terangnya.
Selain itu, saat ini terjadi banyak sekali permasalahan anak yang salah satunya disebabkan berbagai hal seperti kesalahan dalam mengkonsumsi internet. Dalam menyikapinya, sebagai orang tua termasuk juga guru tidak boleh melakukan kekerasan, boleh menghukum tetapi tidak dengan cara kekerasan.