LUBUKLINGGAU-Bertempat di kediaman Wali Kota Lubuklinggau, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I, berlangsung penandatanganan Memorandum of Uderstanding (MoU) tentang BPJS Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Hal ini sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Lubuklinggau, Agus Theodorus PM dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan, disaksikan langsung Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe.
Hal yang sama disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Agus Theodorus PM, dengan kebijakan dan aturan dari Pemerintah Pusat yang berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dan PP 24 tahun 2018 Setiap Pelaku usaha wajib memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (tabungan) serta Jaminan Pensiun.
Program ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan skala usaha. Untuk skala Mikro meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Skala Kecil Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua. Sedangkan skala menengah/besar wajib Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun.
Theo juga manyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kepedulian Pemkot Lubuklinggau, khususnya kepada wali kota, dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja di wilayah Kota Lubuklinggau.
âTerima kasih juga saya sampaikan kepada Pak Aan, Kepala DPMPTSP yang telah mendaftarkan tenaga kontrak di ingkungan DPMPTSP ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,â ucapnya.
"Kami juga berharap Pak Wali Kota segera menerbitkan Perwal terkait pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Lubuklinggau, agar dapat menjadi salah satu kandidat peraih Paritrana Award th 2019,â pungkasnya.
Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dalam arahanya mengatakan, atas nama Pemkot Lubuklinggau, dirinya menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan DPMPTSP dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah menandatangani MoU ini.
Dengan adanya penandatanganan kerjasama antara Pemkot Lubuklinggau dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terbentuk suatu sinergitas dalam pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada setiap pekerja dan pemberi kerja pada jenis usaha besar, menengah, kecil dan mikro di Kota Lubuklinggau. Disamping itu, dengan MoU ini dapat meningkatkan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.