Kembali Dilakukan Rapat Sosialisasi Pendataan Lahan Eks PT Cikencreng
LUBUKLINGGAU-Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar memimpin rapat tindak lanjut dan sosialisasi pendataan lahan ex PT. Cikencreng di Op Room Dayang Torek, Selasa (24/9).
Dalam arahannya, H Sulaiman Kohar menyampaikan kepada pihak BPN apa yang menjadi hak pemerintah dan PT. Cikencreng.
Ada 500 hektar lahan yang diterbitkan hak guna atau hak pakainya sesuai tindak lanjut hasil rapat beberapa waktu lalu dari 1500 H.
âKita akan berkoordinasi dengan Dinas PU dalam menentukan titik nol. Kita juga akan mempersiapkan bahan laporan untuk tindak lanjut lahan cikincreng ini. Memang, persoalan lahan ini tidak bisa kita selesaikan secara langsung melainkan secara bertahap. Ada beberapa kendala dialami oleh tim kita saat di lapangan,â ujarnya.
Yang menjadi tugas kita selanjutnya adalah pendataan dan relokasi masyarakat yang lahannya terpakai.
âSaya rasa rumah Dinas Wali Kota dan Brimob harus ada penentuan titik nolnya. Kita harus cepat menentukan titik tersebut karena lahannya ingin digarap. Jika tidak cepat diselesaikan, tentu akan menghambat program-program wali kota untuk melaksanakan pembangunan disana seperti tempat wisata seperti danau buatan,â paparnya.
Dalam hal ini, kita akan minta didampingi oleh Dandim 0406 dan Polres saat ke lapangan. Pengamanan ini bertujuan agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan. Tujuan kita mencari jalan terbaik untuk masyarakat dan pemerintah.
Sekda Kota Lubuklinggau, H Rahman Sani dalam rapat itu menambahkan dalam waktu dekat, akan menentukan titik nol, mematok serta membuat sertifikat lahan tersebut.
Dalam menentukan titik nol, ada biayanya. Kita manfaatkan biaya yang ada. Untuk anggaran harus kita siapkan dalam minggu-minggu ini karena penentuan titik nol akan dilaksanakan pada 1 Oktober mendatang.
Pihak BPN diwakili diwakili Kasubsi Pengadaan Tanah, Fani menyampaikan ada beberapa sekolah, salah satunya SMAN 8 akan dibuat sertifikat hak pakai. Prihal permohonan yang harus disiapkan atas nama Sekda Kota Lubuklinggau dan harus ada akta perdamaian dan juga ada revisi.
"Pada saat di lapangan, kita tandai atau kita kasih plang agar bisa tahu tanah milik siapa dan masyarakat yang merasa memiliki lahan dapat melapor dengan bukti kepemilikan yang lengkap,â tuturnya.