LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau, H. SN Prana Putra Sohe didampingi Wakil Wali Kota, H Sulaiman Kohar dan Kajari Lubuklinggau, Hj. Zairida melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dikatakannya, dengan adanya MoU ini, pihak Kejari berharap semua OPD bisa berkoordinasi dalam hal pelayanan hukum.
"Kami bisa melaksanakan pelayanan hukum tanpa melalui surat permohonan. Akan tetapi, jika ada permasalahan yang sifatnya penting, harus dimohonkan melalui surat agar kami bisa mempertanggungjawabkannya,"terang Hj Zairida.
Selain itu, Zairida juga menyoroti tentang dana kelurahan. Menurutnya, bukan tidak mungkin di kelurahan terjadi kesenjangan sosial. "Tujuannya tentu tidak akan jauh berbeda dengan dana desa, dana kelurahan ini sudah di alokasikan sesuai dengan juknis Permendagri, sudah diberikan arahan dan bagaimana cara penggunaan dana ini, mulai dari perencanaan, pengucuran anggaran kemudian evaluasi dan pengawasan," paparnya.
"Tentu harus ada pertanggungjawaban, SPJ-nya. Jadi, pertriwulan harus di SPJ kan secara rapi sesuai dengan musyawarah dan persetujuan, jangan sampai ada yang saling melaporkan karena merasakan tidak diikutsertakan,â imbuhnya.
Wali Kota H SN Prana Putra Sohe dalam arahan dan sambutannya mengatakan bahwa sekecil apapun anggaran yang ada pada pemerintahan ini, akan berdampak kepada masyarakat.
"Apapun itu, termasuk kegiatan kita pada hari ini. Kita selaku ASN harus juga memahami tentang hukum ini, tentu kita harus lakukan MoU. Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kejari yang telah melakukan hal yang terbaik bagi pembangunan Kota Lubuklinggau," kata Nanan, sapaan akrab Wali Kota Lubuklinggau.
Kegiatan yang dilaksanakan di Op Room Moneng Sepati, Sekretariat Daerah kota Lubuklinggau ini dihadiri juga seluruh kepala OPD, Camat dan Lurah dilingkungan Pemkot Lubuklinggau. Senin (26/08/2019)