LUBUKLINGGAU - Ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti terkait masa depan pengelolaan ekowisata di kawasan Bukit Sulap Lubuklinggau. Diantaranya mengenai perpanjangan surat Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rencana Program Pembangunan (RPP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai syarat administrasi pengelolaan lahan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) oleh Dinas Pariwisata Kota Lubuklinggau dan juga PT Linggau Bisa.
Hal itu terungkap saat audiensi antara pengelola TNKS dengan Pemkot Lubuklinggau di ruang kerja Sekda Kompleks Perkantoran Pemkot, Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis(18/07).
Menurut pihak TNKS yang diwakili Kasi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Provinsi Sumsel, Hendrimon Syadri, Kasi Wilayah VI Provinsi Bengkulu, M Zainuddin dan Pengendali Ekosistem Hutan, Yudi Lesmana, pengelolaan Bukit Sulap yang masuk dalam wilayah TNKS sudah diberikan izin oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) selama 55 tahun, namun dalam prosesnya sendiri ada beberapa syarat yang harus dipenuhi diantaranya PKS, RPP, dan RKT.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengelola Taman Nasional (TN) Wilayah III Provinsi Bengkulu Sumsel, Jaya Sumpena. Menurutnya pihak TNKS sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Lubuklinggau dalam upaya mengoptimalkan pengelolaan ekowisata di kawasan Bukit Sulap. Hanya saja dalam operasionalnya tetap harus melengkapi persyaratan administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani didampingi Asisten III Bidang Umum, H Kahlan Bahar menjelaskan terkait kawasan Bukit Sulap tersebut Pemkot Lubuklinggau hanya diberi izin untuk mengelola lahan seluas 42 hektar untuk ekowisata.
"Demi kelangsungan pengelolaan kawasan ekowisata di Bukit Sulap, tentu saja akan kita urus perpanjangan surat PKS dan syarat-syarat lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.