Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mulai menggunakan atribut kepangkatan di pundaknya. Kewajiban menggunakan atribut pangkat ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Lubuklinggau Nomor 800/SE/ORG/2019 tentang penggunaan tanda pangkat dan tanda jabatan di lingkungan Pemkot Lubuklinggau yang berlaku sejak 1 Mei 2019 merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor 1337/ SE/IV/2018 tentang penggunaan tanda pangkat jabatan pada pakaian dinas harian dilingkungan pemprov Sumsel.
Penggunaan pangkat tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan mempertegas identitas ASN. Seragam dengan tanda pangkat ini digunakan setiap hari Senin dan Selasa pada pakaian berwarna kuning khaki.
Penambahan lambang pangkat pada seragam dilambangkan dengan berbagai bentuk seperti untuk golongan IVa dengan lambang dua melati, IVb tiga melati, satu melati untuk golongan IIId, dan seterusnya. Untuk camat dan lurah, tanda pangkat dan tanda jabatan tetap menggunakan yang selama ini sudah digunakan. Penyalahgunaan tanda pangkat dan tanda jabatan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perudang-Undangan yang berlaku.
Sementara, untuk pakaian dinas dilingkungan pemerintah Kota Lubuklinggau yakni pada Senin dan Selasa menggunakan PDH Kuning Khaki, Rabu menggunakan PDH kemeja putih, celana/rok kain hitam atau gelap, Kamis unthk esselon II dan III menggunakan PSH, sementara Esselon IV dan jabatan pelaksana/fungsional menggunakan PDH kuning khaki dan hari jumat menggunakan pakaian olahraga dan batik.