Wali Kota Lubuklinggau diwakili Asisten III Pemkot Lubuklinggau, Kahlan Bahar menghadiri Pembukaan Koordinasi Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Bebas Rokok dan Kesehatan Jiwa Lintas Sektor bertempat di Hotel Burza Kota Lubuklinggau, Rabu (24/04/2019).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lubuklinggau, Idris serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkot Lubuklinggau. Dalam sambutannya, Asisten III, Kahlan Bahar menyampaikan mengenai permasalahan rokok yang berkenaan dengan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Lubuklinggau tahun 2019.
Permasalahan terkait rokok secara terus menerus diupayakan penanggulangan nya, khususnya di kalangan anak dan remaja. Terlebih semakin gencarnya promosi rokok di berbagai media massa, semakin membesar tantangan agar masyarakat menjauhi rokok.
"Rokok adalah zat berbahaya penyebab cikal bakal tumbuhnya penyakit kanker, baik pengguna maupun orang lain. Kita harus menciptakan KTR di Lubuklinggau," ujarnya.
Ia pun mengatakan, Kota Lubuklinggau mendapatkan dua penghargaan dari Kementerian Kesehatan, yakni penghargaan Pastika Prahita tentang kebijakan KTR di tahun 2017 dan Pastika Prama terkait kebijakan dan pelaksanaan implementasi KTR.
Selain membahas permasalahan rokok, dibahas pula indikator kesehatan terkait kejiwaan. Di Lubuklinggau ada 275 orang terkena gangguan jiwa, dengan rincian 211 orang gangguan jiwa berat dan 64 orang gangguan ringan.
"Untuk pasien yang memerlukan rawat inap sudah mendapatkan rujukan rawat inap RSJ Ernaldi Bahar Palembang. Pemerintah telah mengajukan surat untuk pembinaan masalah kesehatan jiwa masyarakat Kota Lubuklinggau," jelasnya.