LUBUK LINGGAU-Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa memimpin rapat terkait Kebijakan Terhadap PBB dan BPHTB, Selasa (15/10/2024).
Dalam arahannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan rapat ini membahas terkait penyesuaian nilai pajak PBB.
"Pada intinya masyarakat yang mendapat pengurangan pajak mesti membuat pernyataan sedangkan terkait penghapusan objek pajak harus dibuat regulasinya karena hal ini berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah," ungkapnya.
Sementara Kepala Bapenda Kota Lubuk Linggau, H Hendra Gunawan menyampaikan pihaknya telah membuat stimulus agar nilai pajak tidak mengalami kenaikan secara signifikan.
"Terkait penghapusan pajak karena tak ada objek pajaknya serta nilai pajak terjadi tumpang tindih, maka pengurangannya sebesar 30 persen. Adapun pihak yang mendapat pengurangan tersebut adalah pensiunan PNS, Polri, dan masyarakat tidak mampu, namun pengurangan dilakukan karena ada kenaikan pajak sebelumnya," ujarnya.
Selain itu masyarakat yang tidak mampu membayar BPHTB karena mengalami kenaikan, lalu mereka mengajukan keberatan, maka akan dilakukan pengurangan guna meringankan beban mereka.
Sedangkan Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan menyampaikan pajak harus tetap dibayar kecuali rumah ibadah.
Ikut hadir Kepala BPKAD Kota Lubuk Linggau, Zulfikar, Kabag Hukum, Aris Garnida Husein.(*Acm).