DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna, Jumat (8/3/2019). Rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar ini dibagi menjadi dua sesi pelaksanaan.
Sesi pertama agenda rapat penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. Rapat dijeda Salat Jumat dan dilanjutkan agenda penyampaian pandangan umum terhadap usulan Raperda yang disampaikan Pemkot Lubuklinggau.
Semua Raperda yang disampaikan tersebut merupakan perubahan dari Perda yang telah ada sebelumnya. Ketiganya, yakni tentang Retribusi Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuklinggau, serta Retribusi Pelayanan Pasar.
Menurut Wawako, H Sulaiman Kohar, terkait usulan perubahan Perda yang mengatur retribusi, dimaksudkan untuk mengubah beberapa tarif yang ada di Kota Lubuklinggau. Hal ini dilakukan karena menyesuaikan keadaan ekonomi yang fluktuatif serta melihat fakta yang ada di lapangan.
"Sehingga perlu adanya peningkatan tarif retribusi, yang nantinya akan bermuara pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," jelasnya. Sedangkan, mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, dilakukan dengan mengurangi atau menambah jumlahnya.
"Perubahannya juga melihat aspek efektivitas dan efisiensi struktur yang ada di dalam Pemkot Lubuklinggau. Semua usulan Raperda ini sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya. Rapat direncanakan akan dilanjutkan pekan depan dan dijadwalkan dapat segera disahkan setelah dibahas oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau. (admin)