Dewan Perwakilan Rahyat Daerah (DPRD) Lubuklinggau telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daearah (Raperda) baru dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan pansus dewan hasil pembahasan raperda tentang perubahan perda no. 1 tahun 2013 tentang RPJMD tahun 2013-2017 dan raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dan dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau.
Raperda tersebut yakni tentang penyelenggaraan perhubungan dan raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2013 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kota Lubuklinggau tahun 2013-2017.
Walikota Lubuklinggau, H SN PRana Putra Sohe menyampaikan bahwa dengan disetujuinya dua raperda tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah kota Lubuklinggau dalam melaksanakan pembangunan dibidang infrastruktur maupun peningkatan pelayanan aparatur pemerintahan sehingga apa yang menjadi visi dan misi kota Lubuklinggau.
âSaya atas nama pemerintah kota Lubuklinggau menyampaikan rasa terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepada seluruh anggota DPRD Lubuklinggau yang terhormat atas upaya untuk membahas raperda yang telah disetujui iniâ ungkap Walikota. Senin (04/09/2017).
Dikaatakan walikota, ini juga merupakan langkah untuk menyelaraskan prodak hukum supaya nantinya dalam implementasi supaya tidak berlawanan dengan hukum yang ada.
âSupaya seperti dinas perhubungan lebih bisa optimal dalam melaksanakan kinerjanya dan dapat lebih maksimal dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dengan harus menaikkan nilainya,â kata Nanan, sapaan akrab Walikota.(Admin)