Wakil Walikota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar buka kegiatan Sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama dinas pendidikan serta Kementrian PANRB. Kamis (27/09/2018)
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Burz@ ini diikuti Peserta dari perwakilan atau kepala SMP se Kota Lubuklinggau, Kepala TK, PAUD dan kecamatan se Kota Lubuklinggau.
Wakil Walikota berpesan, kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sebaik-baiknya hingga selesai. Sehingga dapat menyampaikan kepada wali murid dan masyarakat mengenai kegunaan, manfaat dan cara membuat KIA ini sendiri.
"Kepada camat, kepala sekolah, kepala paud dan peserta lainnya silahkan tanya kepada pemateri sari kemendagri dalam kesempatan ini sebagai pengetahuan saat wali siswa atau warga bertanya mengetahui KIA ini, bisa disampaikan dengab baik. Ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya," kata H Sulaiman Kohar.
Kemudian, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jhohan Iman Sitepu menjelaskan, KIA ada dua jenis, yakni usia 1 hari sampai dengan lima tahun, KIA belum disertakan foto namun apabila sudah memasuki usia lima tahun akan disertakan foto seperti KTP pada umumnya.
"KIA berlaku hingga anak berusia 17 tahun kurang 1 Hari. Syarat membuat KIA dengan membawa fotocopy Akte Kelahiran dan KK," jelasnya.
Untuk di Kota Lubuklinggau, adalah salah satu kota dari 150 Kabupaten/Kota se Indonesia sebagai percontohan penerapan KIA. "Seluruhnya sudah ada 10ribu blanko, namun tahap awal ini kita siapkan 3000 dahulu, selanjutnya tahun 2019 kita lanjutkan lagi," ungkapnya.(Admin)