SEKRETARIS Daerah (Sekda)Â Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani menghadiri acara Rekonsiliasi Iuran Wajib Pemerintah Daerah (Pemda) dan PNS Daerah Triwilan II Tahun 2018 yang diselenggarakan BPJS Kesehatan, Kamis (19/07/2018).
Kegiatan rekonsiliasi ini diselenggarakan di ballroom lantai 1 Hotel Dafam, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I. Kegiatan ini dalam rangka evaluasi pemerintah kota dan kabupaten dalam mendukung program JKN-KIS tersebut.Â
Ikut hadir saat itu, Kepala BKD kota Lubuklinggau, Imam Senen, Kepala KPPN lubuklinggau, Hasandriana, Kepala BPJS Kesehatan Lubuklinggau, Eka Susilamijaya serta seluruh DPKAD 8 Kota dan Kabupaten.Â
Dalam sambutannya, H A Rahman Sani mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau sangat mendukung dan support sekali program yang diselenggarakan oleh pihak BPJS Kesehatan teruma terkait dengan iuran wajib tersebut.Â
\"Pelayanan kesehatan memang harus kita utamakan. Pemerintah Kota Lubuklinggau sangat mendukung dan support sekali dan Pemkot Lubuklinggau siap membantu dengan segala upaya dengan kapasitas yang ada, \" terangnya.Â
Sementara itu, Kepala KPPN Lubuklinggau, Hasandriana menambahkan tugas dari KPPN ini, dimana setiap bulan mengiriman data dalam penerimaan iuran wajib kepegawaian. Sehingga, data tersebut bisa terpantau dengan baik.Â
\"Kami bisa melihat setoran iuran wajib dan bisa kami pantau dalam rangka penyampaian data kepada pihak BPJS Kesehatan ini,\" tambahnya.Â
Kemudian, Kepala BPJS Kesehatan Lubuklinggau, Eka Susilamijaya mengatakan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini merupakan intruksi presiden nomor 8 tahun 2017 yakni, tata cara menyelesaikan segala hal yang belum terselesaikan.Â
\"Kegiatan dilakukan karena nantinya jangan sampai ada selisih data. Dan juga dalam rangka evaluasi dari delapan Pemerintah Kota dan Kabupaten dalam mendukung program JKN-KIS tersebut,\" pungkasnya. (Admin)