Berita

//

Wako Serahkan SPPT dan DHKP PBB-P2

2021-04-21 08:13:20 Admin Web Portal

LUBUKLINGGAU-Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada camat untuk disampaikan kepada lurah dilingkungan Pemkot Lubuklinggau Tahun 2021, bertempat di aula kantor wali kota Lubuklinggau Lantai 5, Rabu (21/4).
Dalam arahannya Wako mengatakan pajak mempunyai peran penting dalam bernegara khususnya dalam pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara.  



Masih kata Wako beban negara sangat berat diantaranya membiayai pembangunan nasional dimana pemerintah tidak dapat bergantung pada hutang luar negeri dengan tingkat suku bunga yang tidak kecil. 
Wako kembali menekankan setiap tahun lurah diberi tugas untuk menagih pajak. Dari hasil pajak itu, akan digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur dasar seperti jalan dan fasilitas umum lainnya. 
Untuk itu kepada camat dan lurah, Wako meminta selalu memantau petugas PBB berkoordinasi dengan RT dalam penyampaian SPPT agar benar-benar sampai ke wajib pajak. 



Kepala Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau, Tegi Bayuni melaporkan jumlah SPPT dan DHKP PBB-P2 yang diserahkan kepada camat untuk disampaikan kepada lurah sebayak 67200 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 6.119.642.539,-. 
Adapun rinciannya sebagai berikut, Kecamatan Lubuklinggau Barat l 10.932 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 772.764.744, Kecamatan Lubuklinggau Barat ll 4.656 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 543.300.571, Kecamatan Lubuklinggau Timur l 11.069 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 1.709.639.910, Kecamatan Timur ll 8.547 lembar dengan nilai ketetapan Rp 1.031.003.857.
Selanjutnya Kecamatan Lubuklinggau Selatan l 4.363 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 328.051.513, Kecamatan Lubuklinggau Selatan ll 10.806 le,bar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 770.626.979, Kecamatan Lubuklinggau Utara l 5.605 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 262.121.537 dan Kecamatan Lubuklinggau Utara ll 11.222 lembar SPPT dengan nilai ketetapan Rp 702.133.428.
Pada 2020 jumlah SPPT  sebanyak 66.380 dengan ketetapan Rp 5.590.270.846 terealisasi Rp 2.953.119.215  atau 52,83 persen.
Waktu jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2021 berakhir pada 30 September 2021.  “Bagi wajib pajak yang melunasi lewat tanggal tersebut dikenakan denda 2 persen perbulan,” pungkasnya. (*)




Berita terkait:


Pemkot Lubuklinggau Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut

26 Ribu Lebih Uploader logo "Ayo Ngelong ke Lubuklinggau", Pecahkan Rekor MURI

PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 71 TAHUN 2016

HT Kunjungi Kota Lubuklinggau

Upacara Memperingati HUT RI ke 72

HUT RI, Menpora Kenakan Pakaian Adat Lubuklinggau

Acara Malam Resepsi Kenegaraan meriah, Walikota berikan bingkisan kepada Veteran Kota Lubuklinggau

Sekda Tutup Diklat PIM tingkt IV angkatan VI dan VII

Walikota Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mesat Jaya

Peringatan Gempa BMKG


Kategori Berita


Government Public Relation



Pengunjung


  • Hari Ini 2352
  • Kemarin 3291
  • Minggu ini 21508
  • Bulan Ini 72867
  • Total 910730

Polling


Berapa kali anda mengunjungi webiste ini?