Pemerintahan
Hj Risca Priba Ayu Kenalkan Wastra Jumputan Khas Lubuk Linggau
- Jumat, 09 Mei 2025 | Dibaca : 30 x

SURABAYA-Ketua TP PKK Kota Lubuk Linggau, Hj Risca Priba Ayu Ikuti Fashion Show pada kegiatan Ladies Program yang merupakan rangkaian dari Kegiatan Munas ke VII Apeksi di Ballroom Hotel Sheraton Jl. Embong Malang Kedungdoro, Kec. Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur Kota Surabaya, Kamis (8/5/2025).
Usai fashion show, Hj Risca Priba Ayu menerangkan, pada kegiatan Ladies Program ini setiap Ketua TP PKK memperkenalkan Wastra (Kain Tradisional) Khas daerah masing-masing termasuk juga Lubuk Linggau.
"Wastra Batik Jumputan Khas Lubuk Linggau yang insya Allah nantinya akan diperkenalkan ke masyarakat Lubuk Linggau, filosofinya menggambarkan keseimbangan dari Kota Lubuk Linggau yang merupakan simbol dari pemerintahan berupa jangkar yang mana ditengah adalah pusat pemerintahan dibagi dengan delapan kecamatan. Jadi, jumputan yang saya kenakan pada hari ini adalah tentang biografis Lubuk Linggau," terangnya.
Sementara, Ketua TP PKK Kota Surabaya, Ning Rini Indriani Eri Cahyadi menerangkan, pertemuan yang luar biasa ini dapat menjadikan ruang istimewa bagi para ibu penjuru nusantara, berbagi cerita dan menumbuh inovasi serta kolaborasi dalam membangun daerah masing-masing.
"Para ibu memamerkan wasta nusantara dari diseluruh indonesia. Bukan hanya ajang silaturahmi tetapi juga saling bertukar cerita dan pengalaman, tips dan trik dalam upaya keberhasilan memimpin daerah," kata Rini.
Disampaikannya kunci utama dalam keberhasilan menjalankan program di Surabaya yakni ada dua yaitu data serta kolaborasi karena dengan dua hal tersebut memudahkan dalam menjalankan program. Dalam hal ini, Kasus stunting di Surabaya turun drastis dari sebelumnya 28,95% menjadi 1,6% saja dalam waktu 2 tahun sejak 2021 hingga 2023.
Direktur Fasilitasi Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa pada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hj Zanariah membahas mengenai Urgensi Kebijakan dalam pelayanan 6 Bidang SPM berdasarkan peraturan menteri dalam negeri no.13 tahun 2024 tentang posyandu.