Sekda Kota Lubuklinggau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 42 Tahun 2020
Kegiatan yang mengusung tema "Kota untuk Bersama" perwujudan kota setara dan mandiri bagi seluruh masyarakat itu dibuka oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Prof. Dr. Ir. Anita Firmanti E.S.,MT.
Ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan penetapan Peraturan Pemerintah tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
PP Nomor 42 tahun 2020 memiliki tujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana.
Ia menuturkan seperti diketahui bersama bahwa aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan, dimana untuk mewujudkan kota yang setara dan mandiri bagi seluruh rakyat. (*)