Berita

//

PRESS RELEASE COVID-19 KOTA LUBUKLINGGAU

2020-03-22 04:29:43 Admin Web Portal

    Kasus
PDP 01 (Pasien Dalam Pengawasan ) Kota Lubuklinggau hasil nya negatif dan ada
dalam keadaan sehat


    Masyarakat
tetap tenang dan waspada, Pemerintah Kota Lubuklinggau  serius dan siap menangani COVID-19.


    Menghimbau
masyarakat dalam mengantisipasi COVID-19 
bila ada gejala sakit gangguan pernafasan dapat menghubungi CALL CENTER
/ Mobile Clinic Center di nomor 0818-0333-5555 atau Surveilen Dinas Kesehatan
di nomor 0852-6771-3677


    Menghimbau
masyarakat untuk melaporkan diri dengan data yang lengkap kepada Dinas
Kesehatan di nomor 0852-6771-3677 ( Survailans Dinas Kesehatan )


     Apabila Memiliki riwayat perjalanan atau
tinggal di luar negeri yang melaporkan transmisi lokal agar dapat ditelusur
oleh Dinas Kesehatan melalui Puskesmas


    Memiliki
riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia


    Dinas
kesehatan sudah melakukan  penulusuran
dengan seluruh orang yang pernah kontak dengan PDP  dan tetap ditelusuri oleh Puskesmas serta dihimbau
melakukan isolasi diri sampai 14 hari sejak kontak terakhir.


 


    Alur
Penanganan untuk kota Lubuklinggau sebagai berikut :


TELPON
CALL CENTER / Mobile Clinic Center


JEMPUT SESUAI
KEBUTUHAN KE FASYANKES


    Orang
dalam Pemantauan Seseorang yang mengalami demam (≥38⁰C) atau riwayat demam;
atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk. DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan
gambaran klinis yang meyakinkan. DAN pada
14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memenuhi salah satu kriteria berikut :


a.
Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkantransmisi
lokal*;


        Seseorang
dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (≥38◦C) atau riwayat
demam; disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti: batuk/
sesak nafas/ sakit tenggorokan/ pilek/ /pneumonia ringan hingga berat. DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan
gambaran klinis yang meyakinkan DAN  pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala,
memenuhi salah satu kriteria berikut:


a.
Memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di luar negeri yang melaporkan
transmisi lokal*;


b. Memiliki
riwayat perjalanan atau tinggal di area transmisi lokal di Indonesia**


 


2.  Seseorang dengan demam (≥38⁰C) atau riwayat
demam atau ISPA DAN pada 14 hari
terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi
atau probabel COVID-19;


 


3. Seseorang
dengan ISPA berat/ pneumonia berat*** di area transmisi lokal di Indonesia**
yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN
tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 


 


    : Seseorang
terinfeksi COVID-19 dengan hasil pemeriksaan laboratorium positif


  : Seseorang yang
melakukan kontak fisik atau berada dalam ruangan atau berkunjung (dalam radius
1 meter dengan kasus pasien dalam pengawasan, probabel atau konfirmasi) dalam
14 hari setelah kasus timbul gejala.


Termasuk
kontak erat adalah:


a.
Petugas kesehatan yang memeriksa, merawat, mengantar dan membersihkan ruangan
di tempat perawatan kasus tanpa menggunakan APD sesuai standard


b.
Orang yang berada dalam suatu ruangan yang sama dengan kasus (termasuk tempat
kerja, kelas, rumah, acara besar) dalam 14 hari setelah kasus timbul gejala.


c.
Orang yang bepergian bersama (radius 1 meter) dengan segala jenis alat
angkuUkendaraan dalam 14 hari setelah kasus timbul gejala


   Sesuai dengan Protokol Kesehatan yang telah
dikeluarkan Pemerintah RI maka


   
dengan kriteria:


    Demam
2=38°C; dan b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan.


    lstirahatlah
yang cukup di rumah dan minum air yang cukup.


     Bila
tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan
bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas
pelayanan kesehatan (fasyankes).


    Pada
saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:


 Tenaga kesehatan (nakes) di fasyankes akan
melakukan screening pasien dalam  pengawasan   COVID-19:


a.
Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirujuk
ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.


b.
Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda
akan    dirawat inap atau rawat jalan
tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.


c.
Jika Anda memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19 akan diantar ke RS
rujukan menggunakan ambulans fasyankes didampingi oleh nakes yang menggunakan
Alat Pelindung Diri (APD).


a.
Jika hasilnya positif,  maka Anda akan
dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.


 


    , namun:


    Ada
riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19,
lakukan Self Monitoring
melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali.


    Jika
muncul demam >38°C atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri
tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.


    Jika  Merasa Pernah
Kontak Dengan Kasus Konfirmasi COVID-19
, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke
fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya


     lstirahatlah yang cukup di rumah dan minum air
yang cukup.


    Bila
tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan
bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas
pelayanan kesehatan (fasyankes). Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus
lakukan tindakan berikut:


  Pemerintah
Kota Lubuklinggau Sudah melakukan Rapat Kesiapsiagaan Penanganan Covid-19
TINGKAT Kota Lubuklinggau dan Membentuk Gugus Percepatan Penanganan Covid-19
yang diketuai oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau


  Protokol
desinfektan fasilitas umum dapat dilihat secara lengkap dalam Panduan Pencegahan
Penularan COVID-19 Ditempat Dan Fasilitas Umum Oleh Dirjen Kesmas Direktorat
Kesling Tahun 2020


Dapat
menggunakan


    Bleaching
(Pemutih) takaran 2 sendok makan per1 Liter air


    Karbol  takaran 2 sendok makan per 1 liter air


     Pembersih
Lantai Takaran 1 Tutup Botol per 10 Liter air


    Gunakan
APD standard (sarung tangan dan Masker)Sebelum melakukan disenfeksi, lakukan


    Sebelum
melakukan desinfeksi lakukan general cleaning terlebih dahulu ( pembersihan
permukaan dengan air sabun atau deterjan menggunakan lap pada meja ,lantai,
gagang pintu, AC dll)


     Bagi
penggunaan kain microfiber(MOP) rendam kain microfiber(MOP) kedalam air ysng
telah berisi cairan disenfektan lakukan pengelapan lingkungan permukaan datar
dan biarkan tetap basah selama 10 menit


    Bagi
penggunaan  sprayer, isi botol dengan
cairan desinfektan yang telah diencerkan. Ambil 2 lembar tissue dilipat dua
atau empat. Semprotkan cairan disenfektan pada tissue dan lakukan pengelapan
secara zigzag atau dari tengah keluar


    Setelah
Proses General cleaning , lakukan desinfektan dengan menggunakan  Sprayer , lanjutkan dengan pengelapan
menggunakan MOP


      Bersihkan
Diri setelah melakukan desinfeksi( cuci tangan pakai sabun dan air mengalir )


    Lakukan
sebelum bekerja , saat jam bekerja, sesudah jam kerja ruangan dapat digunakan
kembali setelah 60 menit .Dilakukan maksimal setiap 2 jam sekali 


 
    Melakukan
dan meningkatkan gaya hidup sehat / Germas yakni :


    Menjaga
Kebersihan tangan , terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata ; setelah
memegang instalasi public. Cuci tangan dengan sabun di air mengalir minimal
selama 20 detik


     Jika
tangan terlihat tidak kotor mencuci tangan menggunakan hand sanitizer berbasis
alkohol minimal 60 %


    Menerapkan
etika batuk ketika batuk pilek


    Menjaga
kesehatan dengan mengkonsumsi buah dan sayur dan makan makanan bergizi


      Segera
berobat bila sakit gangguan pernafasan


    Istirahat
yang cukup


    Miliki
aktifitas fisik/ olahraga yang cukup 30 menit sehari atau minimal 150menit
seminggu


      Minum
air mineral yang cukup


      Makan
makanan  daging yang masak , hindari
makan daging mentah


     Tidak
merokok dalam ruangan dan kawasan tanpa rokok 


 


 
 
 
Yang dilakukan
saat isolasi diri dirumah adalah tetap dirumah dan dapat dihubungi,ventilasi
rumah yang baik/buka jendela ,membatasi pengunjung dan membuat daftar
pengunjung, hindari pemakaian barang pribadi bersamajika harus bepergian
menggunakan masker, hindari tempat umum, hindari tempat ramai, lakukan etika
batuk dan bersin dengan tissue dan cuci tangan , ruang terpisah jarak minimal 1
meter dengan orang sehat,pembersihan dan desinfektan barang barang di area yang
ditempati misalnya meja , kursi dll,selalu menggunakan masker, tissue, pakaian
atau barang linen habis pakai  dimasukkan
terpisah dari orang sehat


 
 
 
  Informasi
Kesehatan Tentang COVID-19 di Kota Lubuklinggau bersumber dari Dinas Kesehatan
Kota Lubuklinggau melalui Kabid P2P (082180079119


  TAUTAN-TAUTAN
PENTING


•
https://infeksiemerging.kemkes.go.id/


• https://covid19.kemkes.go.id/


• http://pusatkrisis.kemkes.go.id/


•https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019
•https://www.un,icef.org/indonesia/coronavirus


•
Hotline 24 jam: 119 ext. 9


Lubuklinggau
, 20 Maret 2020


Gugus
Tugas  Percepatan Penangananan  COVID-19


Kota
Lubuklinggau


                                                                                                 


Ketua                                                                                      Sekretaris                                                         


 


            TTD                                                                                              TTD


 


   CIKWI SKM, M.KES                                                               DEASY NOVIA SSI, APT


 


 

 DOWNLOAD


 




Berita terkait:


Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Lubuklinggau Tahun 2019

Pengumuman : Pelaksanaan Shalat Istisqo' 18 September 2019

Berikut nama-nama 20 besar peserta terbaik Vlog Competition 2019.

PENGUMUMAN DAN TATA TERTIB UJIAN TERTULIS

Pengumuman Pemeliharaan Jaringan Listrik Desember 2020

Pemeliharaan Jaringan PLN

SELEKSI TERBUKA CALON DIREKTUR PDAM TIRTA BUKIT SULAP KOTA LUBUKLINGGAU TAHUN 2021

Pengumuman Pemeliharaan Jaringan Listrik Februari 2021

Info Pemeliharaan Listrik Lubuklinggau Rabu, 3 Maret 2021 - Senin, 8 Maret 2021


Kategori Berita


Government Public Relation



Pengunjung


  • Hari Ini 1945
  • Kemarin 12977
  • Minggu ini 99413
  • Bulan Ini 189073
  • Total 1996697

Polling


Berapa kali anda mengunjungi webiste ini?