Berita

//

BPSK Kota Lubuklinggau Resmi Dilantik Gubernur Sumsel

2019-10-30 01:36:05 Admin Web Portal


BPSK Kota Lubuklinggau Resmi Dilantik Gubernur Sumsel

LUBUKLINGGAU-Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru melantik secara resmi anggota Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau periode 2019-2024 bersamaan dengan BPSK Kota Palembang bertempat di Griya Agung, Palembang, Selasa (29/10/2019).


Proses pelantikan BPSK Kota Lubuklinggau dihadiri oleh Menteri Perdagangan diwakili Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Muchendi Machzareki SE, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Yustianus, Walikota Lubuklinggau diwakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisdagrin), Surya Darma, Kajari Lubuklinggau, Zuraida dan pejabat dilingkungan Provinsi Sumsel,

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan, keberadaan BPSK sangat dibutuhkan masyarakat dan keberadaaan badan yang dibentuk atas dasar amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 ini harus disosialisasikan kepada masyarakat karena banyak yang belum tahu.

Dirinya juga meminta kepada pemerintah kabupaten/kota yang sudah memiliki BPSK untuk membantu fasilitas kantor, setelah mendengar dari Kepala Dinas Perdagangan bahwa BPSK yang sudah terbentuk belum memiliki kantor mandiri.
“Makanya saya sengaja datang langsung melantik meskipun banyak jadwal karena BPSK ini sangat dibutuhkan masyarakat. Saya juga nanti akan meminta bantuan walikota agar membantu fasilitas kantor,” katanya.

Gubernur menambahkan, saat ini Provinsi Sumatera Selatan sudah memiliki BPSK Lubuklinggau karena kota terbesar kedua dalam wilayah provinsi Sumsel dan BPSK Kota Palembang sebagai ibukota Provinsi Sumsel.

“Untuk dua BSPK ini harus sering tampil agar masyarakat tahu. Nanti untuk kabupaten/kota yang lain akan dibentuk jika dibutuhkan,” ungkapnya.

Khusus BPSK Kota Lubuklinggau, proses pelantikannya berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 1300 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau Periode 2019-2024 yang terdiri dari 9 orang antara lain: Nurussulhi Nawawi, S.Sos, Zon Maryono, SE, MM dan Erada Janesa, SH dari unsur pemerintah. Kemudian unsur dari konsumen, Dedi Irawan, SH, Lendri Alfikar, S.Pd dan Sehabuddin. Sementara unsur dari pelaku usaha, Aminatuzzuhro, SE, MM, Alfiansyah Hasan, S,Pd dan Hairullah, SH.





Berita terkait:


Pemkot Lubuklinggau Raih WTP Lima Tahun Berturut-turut

26 Ribu Lebih Uploader logo "Ayo Ngelong ke Lubuklinggau", Pecahkan Rekor MURI

PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE - 71 TAHUN 2016

HT Kunjungi Kota Lubuklinggau

Upacara Memperingati HUT RI ke 72

HUT RI, Menpora Kenakan Pakaian Adat Lubuklinggau

Acara Malam Resepsi Kenegaraan meriah, Walikota berikan bingkisan kepada Veteran Kota Lubuklinggau

Sekda Tutup Diklat PIM tingkt IV angkatan VI dan VII

Walikota Jalan Santai Bersama Ratusan Warga Mesat Jaya

Peringatan Gempa BMKG


Kategori Berita


Government Public Relation



Pengunjung


  • Hari Ini 963
  • Kemarin 2504
  • Minggu ini 16828
  • Bulan Ini 68187
  • Total 906050

Polling


Berapa kali anda mengunjungi webiste ini?