Berita

//

Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik

2019-04-04 06:03:37 Admin Web Portal

Setiap tanggal 28 September, seluruh masyarakat dunia memperingatinya sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day). Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun, sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak publik ini, dimana tahun ini tema yang diangkat  "Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang Lebih Baik".

Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi badan public, membuka diri dengan menjalankan kewajiban untuk memberikan informasi publik. Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik menggunakan hak untuk mengetahui informasi dari badan publik yang berdampak pada peningkatan kualitas hidup.

Memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Karena itu, Hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.

 

Sembilan Nilai Peringatan Hari Hak Untuk Tahu

Hari Hak untuk Tahu Sedunia diperingati lebih dari 60 negara demokrasi di dunia. RTKD pertama kali dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak untuk Tahu Sedunia mulai diperingati sejak 2011.

Sejak tahun 2002, peringatan Hari Hak Untuk Tahu berkembang dan lebih variatif. Kini lebih dari 60 LSM dan Komisi Informasi di lebih dari 40 negara di dunia merayakannya.   Dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu, nilai-nilai yang selalu disosialisasikan: Pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang; Kedua, informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian dan ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik.

Keempat, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis. Kelima, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi. Keenam, setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.

Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan. Kedelapan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka. Terakhir, hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.

 

Memperkuat sinergi komunikasi

Dalam konteks sinergi Komunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mendorong instansi pemerintah bersama meningkatkan intensitas komunikasi dan penyebaran informasi kebijakan strategis kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan  Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo pada pertemuan dengan Bakohumas, Februari 2015.

Selain itu, Kemenkominfo juga berkolaborasi dengan instansi pemerintah agar menjalankan beberapa hal: Pertama, memperkuat pemahaman  pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) tentang Permenkominfo) No. 14 Tahun 2015. Kedua, menjadikan portal PPID sebagai pintu menuju informasi yang dikelola seluruh satker di instansi terkait.

Selanjutnya, Menjalankan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap satuan kerja (satker) di instansinya masing-masing terkait kelengkapan paket informasi yang disediakan untuk pemohon informasi publik. Keempat, Menjalankan tugas dan fungsi setiap pengelola sesuai Surat Keputusan Dirjen IKP Kemkominfo No. 37 tahun 2015 tentang Kepengurusan FKPPID. Terakhir, Memastikan PPID memahami sanksi yang diberlakukan atas UU No. 14 Tahun 2008.

Dalam perayaan tahun ini, Kementerian Kominfo bersama Komisi Informasi dan Jaringan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menggelar beberapa rangkaian kegiatan. Mulai dari pameran informasi, lomba, seminar, sosialisasi dan tanya jawab terkait jenis informasi yang harus diketahui oleh masyarakat.

Hari Hak untuk Tahu merupakan salah satu petanda penting untuk memicu kesadaran kolektif dan global mengenai hak setiap individu dalam mengakses informasi pemerintahan. (Copyrihgt :Kominfo.go.id)





Berita terkait:


Mau Tau Jadwal Walikota ? Hari ini Selasa, 02 April 2019

Jadwal Acara Pemerintah Kota Lubuklinggau Hari Kamis, 04 April 2019

Jadwal Acara Pemerintah Kota Lubuklinggau 06 - 08 April 2019

Peran Kartini di Era Digital: Perempuan, Inovasi, dan Teknologi

Puasa Ramadhan Di Era Digital

Ragam Tips Kembalikan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

Aplikasi Berbahaya Bermukim di Google Play

LOMBA VLOG 2019 LUBUKLINGGAU

Google Tak Bisa Gantikan Peran Guru


Kategori Berita


Government Public Relation



Pengunjung


  • Hari Ini 2349
  • Kemarin 12977
  • Minggu ini 99817
  • Bulan Ini 189477
  • Total 1997101

Polling


Berapa kali anda mengunjungi webiste ini?