LUBUKLINGGAU-Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa meninjau kegiatan akreditasi Puskesmas Sidorejo, Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Senin (23/10/2023).
Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa mengatakan usia Puskesmas Sidorejo jauh lebih tua dari dirinya. Puskesmas Sidorejo didirikan pada 1970, sedangkan dia lahir pada 1975.
âPuskesmas Sidorejo dan Puskesmas Taba merupakan Puskesmas tertua di Kota Lubuklinggau. Bahkan usia kedua Puskesmas ini lebih tua dari Kota Lubuklinggau yang dimekarkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001,â paparnya.
Melalui akreditasi ini, Pj Wako berharap semoga status Puskesmas Sidorejo dapat ditingkatkan menjadi paripurna.
Namun terpenting, apapun hasil akreditasinya, pelayanan kepada masyarakat jangan sampai mengendur.
Tim dari Lembaga Survei Akreditasi LAFKI, Dr Andri Gunawan menyampaikan survei ini dilakukan selama tiga hari.
Akreditasi adalah kebutuhan dan pembuktian Fasyankes/ klinik berorientasi pada "kinerja, mutu dan kepuasan".
Misi dan tujuan LAFKI adalah sejalan dengan program pemerintah, mendukung Fasyankes yang terakreditasi di tahun 2024, terlaksananya kegiatan akreditasi yang akuntabel, profesional, efisien, suka cita, mengedepankan terbangunnya pemahaman akan budaya mutu di Fasyankes, tidak terfokus mengejar predikat saja melainkan transformasi budaya mutu Fasyankes.
Kemudian, mewujudkan kepastian hukum bagi pelaksanaan serta penggunaan layanan kesehatan, melaksanakan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan mutu secara berkesinambungan.
Tahapan implementasi akreditasi, pertama pendampingan pra akreditasi dan penilaian pra akreditasi, kedua pengusulan akreditasi melalui aplikasi DFO, ketiga verifikasi oleh admin lembaga (pengajuan diterima atau ditolak), keempat pelaksanaan survei, kelima pelaporan hasil survei, keenam penempatan status akreditasi dan pasca akreditasi.
Elemen pokok fokus pada pasien, orientasi pada mutu serta kinerja, kepatuhan pada standar dan continuous quality improvement.
Dirinya juga menyampaikan mengenai dimensi mutu pelayanan kesehatan, upaya mempersiapkan akreditasi yang bermutu, penentuan skor elemen penilaian akreditasi klinik, dan penetapan status akreditasi klinik.
Untuk penetapan status akreditasi klinik, terdiri dari lima tingkatan dengan pemenuhan masing-masing bab pada tiap tingkatan kelulusan, alur kegiatan akreditasi, level mutu Fasyankes, mekanisme surve, kode etik surve, kode etik surveyor,
Ikut hadir Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Surya Darma, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan dan Kadinkes Lubuklinggau, Erwin Armeidi.(*/Acm).