Berita

//

Sekda Buka Kegiatan Forum Rekonsiliasi Iuran JKN PNS Daerah

2021-11-29 05:37:56 Admin Web Portal


LUBUKLINGGAU-Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD)  Kota Lubuklinggau, Zulfikar membuka kegiatan Forum Rekonsiliasi Iuran JKN PNS Daerah dan Pemda Triwulan III serta PBPU Pemda tahun 2021, di Op Room Dayang Torek, Senin (29/11/2021).

Dalam arahannya,  Sekda HA Rahman Sani mengatakan kegiatan ini tak lain bertujuan untuk menyamakan rekapitulasi yang telah dibuat baik oleh BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPKAD sehingga tidak terjadi ada selisih dan kekeliruan.

Demikian pula mengenai keterlambatan pembayaran iuran JKN, menurut Sekda akan diselesaikan secepatnya. 

“Bila disepakati perlu dilakukan pengurangan peserta, maka lakukanlah pengurangan. Hanya saja bila ada masyarakat yang ingin berobat jangan sampai terkendala dan merugikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Lubuklinggau,  Zulfikar menjelaskan pihaknya akan mengkoordinasikan dengan instansi terkait mengenai masalah iuran JKN ini. 

Perlu diketahui lanjutnya anggaran pemerintah mengalami pengurangan untuk penanganan Covid-19. Apalagi APBD tergantung transfer dari pusat.


Sedangkan dari Dinkes menyampaikan mengenai penghapusan peserta, pihaknya tidak mengetahui secara detail. Mengenai anggaran di Dinkes juga mengalami pengurangan, sehingga pada 2022 mendatang akan dilakukan penganggaran kembali. 

Kepala Cabang Kantor BPJS Kesehatan Kota Lubuklinggau, Harry Nurdiansyah menjelaskan perhitungan iuran ini dilaksanakan menggunakan kertas kerja perhitungan. 

PNS daerah yang dimaksud adalah tunjangan profesi bagi PNS daerah, contohnya tunjangan profesi guru dan tunjangan lain sesuai nomenklatur masing-masing instansi dan daerah.

Tambahan penghasilan bagi PNS daerah yang menjadi dasar perhitungan iuran termasuk tunjangan khusus, tunjangan daerah terpencil, tunjangan lain diluar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 75 Tahun 2019 Pasal 33, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, PNS, prajurit atau anggota Polri, PNS pada instansi pusat sudah dilakukan sejak 1 Oktober 2019 sedangkan PNS pada instansi daerah berlaku 1 Januari 2020.(*)




Berita terkait:


RS Siloam Silampari di Resmikan Gubernur dan CEO Lippo Group

Riki Junaidi Apel dan Cek Pelayanan RS Siti Aisyah

Berantas Wabah Nyamuk DBD, Pemkot Laksanakan PSN

Sekda Harapkan UHC 95 Persen di Lubuklinggau

Sekda Hadiri Senam Kolosal HUT BPJS ke 50 Kota Lubuklinggau

Riki Junaidi : Ortu Jangan Khawatir Dengan Imunisasi Anak

Sekda : Dengan Akreditasi, Diharapkan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan dan Keselamatan Pasien

Evaluasi Hasil Pelaksanaan Imunisas Campak Rubella (MR)

13 Gedung Diresmikan, Wako Harapkan RSSA Terus Termotivasi Berikan Pelayanan Lebih Baik

Lubuklinggau Siap Jadi Kota Sehat


Kategori Berita


Government Public Relation



Pengunjung


  • Hari Ini 2475
  • Kemarin 2504
  • Minggu ini 18340
  • Bulan Ini 69699
  • Total 907562

Polling


Berapa kali anda mengunjungi webiste ini?