LUBUKLINGGAU-Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sumatera Selatan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) di sekretariat PPID Kota Lubuklinggau, yang dalam hal ini, Dinas Kominfo Lubuklinggau.
Adapun yang menjadi monitoring dan evaluasi diantaranya adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik, Ruangan Front Desk /Meja Registrasi, Pengklasifikasian Daftar Informasi Publik, Standar Layanan terkait Covid-19, Aplikasi tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Inovasi terkait Layanan Informasi Publik.
Monev disambut langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi didampingi Sekretaris Dinas, Febrio Fadilah, Kabid Data dan Informasi, M. Adi Dwi Cahyo. Sementara hadir dari PPID Provinsi Sumsel, yakni Azim Baidillah, Mala Risva, dan Dedi Azwar. (*)