MELALUI sosialisasi kode etik guru yang digelar oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Lubuklinggau dalam rangka memperingati HUT PGRI ke-72 dan Hari Guru Nasional tahun 2017, pemerintah kota Lubuklinggau mengajak seluruh elemen guru yang ada di Lubuklinggau puntuk sama-sama berkomitmen menjadikan kota Lubuklinggau sebagai kota tujuan pendidikan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kota Lubuklinggau saat membuka kegiatan sosialisasi kode etik guru dengan tema"Meningkatkan mutu pendidikan melalui guru yang profesional sejahtera dan terlindungi" di gedung embun semibar kampus STKIP PGRI Lubuklinggau. Kamis (16/11/2017).
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Ketua PGRI Sumsel, Ahmad Julinto , Ketua STKIP PGRI Lubuklinggau Rudi Erwandi, Ketua PGRI Lubuklinggau Erwin Susanto, Wakapolres Lubuklinggau Kompol Andi Kumara, Sekretaris PGRI Lubuklinggau Aren Frima.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda mewakili Walikota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe dan menyampaikan sambutan walikota. Sekda juga berharap dunia pendidikan di kota Lubuklinggau lebih maju sehingga dapat mewujudkan kota Lubuklinggau sebagai kota tujuan pendidikan bagi kabupaten kota di Sumsel khususnya.
âkita mengharapkan orang-orang di sumsel khususnya, untuk mencari pendidikan di Lubuklinggau.
Oleh karena itu pemkot selalu mendukung baik dari fasilitas melalui anggaran baik negeri maupun swasta diperhatikan semua,â ungkap Sekda.
Sementara itu, Ahmad Julinto, Ketua PGRI Sumsel yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa pelaksanaan sosialisasi kode etik guru ini sebagai rambu-rambu kepada para guru dalam melaksanakan tugas berkesesuaian bagaimana melaksanakan tugas guru itu sebenar-benarnya.
âJadi kalau masih ada guru yang meninggalkan tugas ataupun pulang lebih cepat, ini tidak sesuai dengan apa yang menjadi kode etik dan kewajiban guru,â katanya.
Dikatakannya, dalam undang-undang guru dan dosen juga mengamanatkan bahwa guru harus aktif dalam mengajar. âMudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini guru dapat menyadari apa saja tugas-tugas mereka sebagai guru. Apa yang tidak boleh dilakukan guru baik tindakan dirinya sendiri maupun juga kepada anak didik dan tanggung jawab kepada masyarakat,â tuturnya.(Admin).